Eks Karyawan PT Kertas Leces Tuntut Pesangon Segera Dibayarkan

0
1068

Probolinggo – Eks Karyawan PT Kertas Leces yang tergabung dalam Pimpinan Paguyuban Karyawan (Pakar)  mempertanyakan rincian daftar pembagian Boedel (harta-red) PT Kertas Leces (Dalam Pailit) tahap Ketiga yang diumumkan pada tanggal 3 Desember 2021.

Delik persoalan tersebut bermula dari hak-hak normatif karyawan selama 7 tahun terakhir belum dirasakan. Meski beberapa tahap pembagian telah dilakukan, namun hasilnya masih jauh dan belum memenuhi harapan para karyawan. Sebab, pembagian terbanyak didominasi kreditor Negara, sementara alokasi untuk Karyawan hanya dapat bagian sangat kecil.

Mengutip Surat Terbuka dan Siaran Pers eks karyawan PT. Kertas Leces, terdapat beberapa macam keberatan Eks Karyawan terhadap PT. Waskita Karya, PT. PPA dan Kemenkeu.

Pertama, PT Waskita Karya (Persero) dan PT. PPA selaku Kreditur Separatis yang meminta untuk mengurangi jumlah pembagian kreditur Eks Karyawan bertentangan dengan pasal 39 ayat (2) UU Kepailitan PKPU Jo Putusan MK No.67/PUU_XI/2013.

Lebih lanjut, Eks Karyawan juga menuntut kepada pemenang lelang agar memperhatikan kesejahteraan masyarakat sekitar.

“Meminta kepada Pemenang Lelang Mesin PT Kertas Leces untuk mempekerjakan Tenaga kerja Lokal dalam proses pembongkaran, Memberikan bantuan kepada masyarakat sekitar Pabrik (CSR) dan membiayai pembuangan limbah pabrik,” terang Surat Terbuka dan Siaran Pers Eks Karyawan.

Pakar juga memerintahkan Kurator untuk memasukkan komponen Hak Pesangon Terhutang yang menjadi hak karyawan ke dalam Daftar Pembagian Kreditor Preferen Istimewa.

“Memerintahkan Kurator untuk mencoret dan mengeluarkan PT Pengelola Aset (Persero) dan PT Waskita Karya selaku Kreditor Separatis, Kementerian Keuangan dan seluruh kreditor konkuren lain dari rincian Daftar Pembagian tahap Ketiga,” sebut eks karyawan.

Dilain sisi, Pakar juga meminta kepada Menteri BUMN, Erick Tohir untuk segera mengevaluasi serta mencopot Bapak AS Wisnu Wujiyanto dari jabatannya karena tidak berpihak kepada kepentingan rakyatnya.

“Tindakan PJ Senior Vice President EPC Divisionya itu Bapak AS Wisnu Wujiyanto tidak berkewenangan mewakili PT Waskita Karya, (Persero)Tbk, baik di dalam maupun di luar Pengadilan, dimana tindakan Bapak AS Wisnu Wujiyanto yang membuat dan menandatangani Surat Keberatan atas Daftar Pembagian yang kemudian meminta agar bagian karyawan dikurangi oleh Kurator adalah tindakan yang sangat keji dan melukai hati para karyawan (kreditur preferen/istimewa),” tandasnya. ***Yuli

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini