Mandalapos.co.id, Indramayu- Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-KAMIS) Taryadi, melalui penasehat hukumnya, Deden Muhamad Surya, menyurati Bupati Indramayu untuk menyampaikan pemberitahuan dan permohonan sikap terhadap Hak Guna Usaha (HGU) PT. Pabrik Gula (PG) Rajawali II, yang dinilai merugikan masyarakat.
F-KAMIS sendiri disebut sebagai forum yang mewakili kepentingan para petani penggarap yang mengklaim atau menggarap lahan seluas 6.250 hektare di Indramayu, namun bersinggungan dengan HGU PG Rajawali.
Dalam surat yang diterbitkan pada 20 September 2021 itu disebutkan, HGU PT.PG Rajawali II tidak memenuhi ketentuan undang-undang Agraria, kehutanan, dan lingkungan hidup. Hal itu karena sebagaimana tertuang pada catatan Dirjen Planologi kehutanan, lahan tersebut adalah kawasan hutan milik negara.
Selain itu, lahan pengganti atau Ruislag sebagai syarat terbitnya HGU PT. Rajawali II sampai saat ini diklaim oleh F-Kamis tidak pernah ada.
Lebih lanjut dijelaskan dalam poin lainnya, alih fungsi hutan menjadi kebun tebu sejak Tahun 1976 telah mengakibatkan hilangnya kelestarian dan keseimbangan ekosistem di kawasan tersebut. Sehingga menimbulkan wabah dan bencana kekeringan, kebanjiran, dan penyakit pada manusia dan ternak.
F-KAMIS dalam surat itu juga menyebut, studi AMDAL perusahaan Pabrik Gula Rajawali II tidak transparan.
“Secara turun-temurun sebelum tahun 1976, kami dan orang tua kami telah menggarap lahan tersebut. Namun, setelah terbitnya Hak Guna Usaha(HGU) kami diusir tanpa diberikan kompensasi apapun,” sebut F-KAMIS dalam suratnya.
F-KAMIS pun melakukan upaya hukum di pengadilan dan diplomasi atas kesalahan HGU PT.PG Rajawali II yang disebut telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat baik dari segi ekonomi, ekologi, dan sosial.
Atas keluhan tersebut, F-KAMIS pun meminta Bupati Indramayu Nina Agustina untuk menegaskan syarat lahan pengganti yang harus disediakan paling lambat Tahun 2022. Lahan pengganti tersebut juga diminta agar berada di wilayah Kabupaten Indramayu, sebagaimana rekomendasi Bupati Indramayu Tahun 2014 dan rekomendasi DPRD Indramayu Tahun 2015.
“Mohon perlindungan terhadap kami kurang lebih 6000 KK yang menggarap 4000 hektare lahan hutan yang diklaim oleh PT.PG Rajawali II, kami telah mengeluarkan banyak biaya untuk mencetak lahan hutan tersebut menjadi lahan pertanian dan ladang, serta pemukiman kami,” sebut F-KAMIS.
Selain itu, F-KAMIS juga berharap penegak hukum bertindak netral terhadap masyarakat penggarap yang dibawah naungan F-KAMIS.
Surat tersebut juga ditembuskan ke Gubernur Jawa Barat, Kementerian LHK, KPK, BPK, Kejati Jawa Barat, DPRD Provinsi Jawa Barat, DPRD Indramayu, Kejari Indramayu, Kodim 0616/Indramayu, dan Kapolres Indramayu.
***Resman.S