Fadil Hasan: Penegakan Perda di Anambas Jangan Tebang Pilih

0
715
Ketua Bidang Hukum Badan Penyelaras Pembangunan Kabupaten Kepulauan Anambas (BP2KKA) Fadil Hasan

Mandalapos.co.id, Anambas – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Anambas, melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) disejumlah titik jalan di wilayah Kelurahan Tarempa, hari ini Rabu (27/7) siang.

Penertiban dilakukan Satpol PP itu dalam rangka menegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 4 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum. 

Menanggapi kegiatan penertiban itu, Pengamat Hukum sekaligus Ketua Bidang Hukum Badan Penyelaras Pembangunan Kabupaten Kepulauan Anambas (BP2KKA) Fadil Hasan, mengaku mendukung penertiban PKL yang dilakukan oleh Satpol PP Kepulauan Anambas.

“Saya setuju dan mendukung adanya penegakan Perda, tapi jangan tebang pilih,” ujar Fadil Hasan saat dihubungi mandalapos, Rabu (27/7) sore.

Fadil pun menjelaskan maksud tebang pilih dalam penegakan Perda itu, yakni belum adanya penegakan peraturan terhadap para pengusaha Hotel di Kepulauan Anambas.

“Saya menyayangkan hotel yang beroperasi di Tarempa pada umumnya tak punya tempat parkir, padahal menurut Perda dan Undang-Undang Kepariwisataan mereka harus punya tempat parkir sendiri,” jelasnya.

Selain tempat parkir, menurut Fadil para pengusaha Hotel juga tidak memiliki tempat pengelolaan limbah sendiri.

“Pertanyaan saya ada tidak hotel di Anambas yang punya tempat pengolahan limbah. Kalau septic tank itu tempat kotoran manusia, bukan untuk limbah lainnya,” tuturnya.

Lanjut Fadil menuturkan, selama ini Pemkab Kepulauan Anambas juga tidak menyediakan tempat parkir umum, sehingga masyarakat memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan.

Ia menilai, pengadaan lokasi parkir umum menjadi tugas dari Dinas Perhubungan.

“Itu tugas siapa? kadis perhubungan!. Dia sudah berjanji akan menertibkan parkir dan sampah, sudah berapa tahun dia jadi kadis. Janjinya buat tempat parkir khusus. Saya menyayangkan sampai hari ini tidak ada tempat parkir umum,” sesalnya.

Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah nomor 30 Tahun 2021 menegaskan setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) wajib menyertakanAnalisis Dampak Lalu Lintas(Andalalin).

Hasil Andalalin tersebut merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam perizinan berusaha, dalam kegiatan pendirian bangunan atau untuk mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). ****Yahya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini