MANDALAPOS.co.id,JAKARTA- Ketua KPK Firli Bahuri mengakui kinerja penuntasan kasus di lembaganya agak lambat. Dia menyebut lambatnya penuntasan kasus ini karena menumpuknya kerja jaksa penuntut umum.
“Apa kendala kami agak lambat? Kendalanya satu, overload pekerjaan jaksa penuntut umum,” kata Firli dalam rapat kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Senin, 14 September 2020,dilansir dari TEMPO.co .
Menurut Firli Bahuri, sepanjang 2020 KPK sudah menetapkan 38 orang sebagai tersangka kasus korupsi. Ia mengklaim KPK juga sudah menuntaskan 68 dari 133 tunggakan perkara dari 2018-2019. “Sekarang 65 perkara yang belum selesai dari 133 perkara yang jadi tunggakan,” kata Firli.
Dari tunggakan kasus yang sudah diselesaikan, kata Firli, KPK sudah menetapkan 38 tersangka. Para tersangka tersebut kini tinggal menunggu waktu untuk ditahan.
Menurut Firli, banyak perkara harus mengantre untuk pelimpahan tahap satu dan tahap dua ke Kejaksaan. Firli berujar hal ini juga sudah pernah dia sampaikan sejak dilantik menjadi komisioner KPK.
“Saya kira itu sudah sering kami sampaikan, keterbatasan JPU (jaksa penuntut umum) karena memang overload pekerjaan jaksa,” ujar dia.
Laporan : RED