Forkom Kepton Menilai Pemberhentian Sekda Baubau Keputusan Keliru, Ini Alasannya

0
622
Ketua Bidang Advokasi Forkom Kepton, Yulan.

Mandalapos.co.id, Baubau – Pemberhentian Roni Muchtar sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Baubau Sulawesi Tenggara (Sultra), terus mendapatkan sorotan berbagai pihak.

Pasalnya, pemberhentian seperti tertuang dalam surat Keputusan Wali Kota Baubau Nomor 101/1/2023 tanggal 31 Januari 2023 itu, tanpa melalui mekanisme rekomendasi persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Forum Komunikasi Mahasiswa Kepulauan Buton (Forkom Kepton) melalui Ketua Bidang Advokasi Forkom Kepton, Yulan, menyoroti keputusan pemberhentian Sekda Baubau pada 31 Januari 2023 oleh Walikota Baubau, La Ode Ahmad Monianse.

Yulan menilai, pemberhentian Sekda Baubau dianggap keputusan keliru dan tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berkaitan tentang pemberhentian Sekda kabupaten/kota.

“Pemberhentian Sekda Baubau sudah ditanggapi oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi, bahwa tidak memiliki keabsahan dan belum mendapat rekomendasi KASN. Olehnya itu, kami menilai pemberhentian Sekda adalah keputusan keliru yang dilakukan oleh Wali Kota Baubau,” kata Yulan dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi Mandalapos, Kamis (16/2/2023).

Lebih lanjut, Yulan menyampaikan, keputusan pemberhentian Sekda Baubau ternyata tanpa melalaui kordinasi bersama Gubernur Sultra selaku Pejabat Pembina Kepegawaian. Hal ini dibuktikan dengan adanya surat Gubernur yang ditujukkan kepada Wali Kota Baubau, agar meninjau kembali pemberhentian Sekda Baubau.

“Gubernur Sultra telah mengirim surat pada 10 Februari 2023 kepada Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse, agar meninjau kembali pemberhentian Sekda Baubau, Roni Muchtar, karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan prosedur pemberhentian dan pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP) Sekretaris Daerah yang telah menduduki jabatan lebih dari 5 tahun,” jelasnya.

Yulan pun meminta Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse, agar segera meninjau kembali keputusannya atas pemberhentian Sekda Baubau atas perintah Gubernur.

“Jika pemberhentian Sekda Baubau tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan, kami meminta Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse, dapat segera mengembalikan jabatan Sekda Baubau kepada Roni Muchtar,” pungkasnya.**

*Ahmad.S

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini