MANDALAPOS.co.id, TUBA- Seorang pria berinisial AS (24), warga Kampung Kekatung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Dente Teladas karena melakukan tindak pidana penipuan terhadap seorang anak perempuan yang berstatus pelajar.
Pria yang kesehariannya berprofesi tani ini, ditangkap hari Kamis (24/12/2020), pukul 21.00 WIB, saat bersembunyi di sebuah rumah yang ada di Kampung Kekatung.
“Dalam waktu 4 jam setelah melakukan tindak pidana penipuan, pria berinisial AS ini berhasil ditangkap oleh petugas kami,” ujar Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Senin (28/12/2020).
Kapolsek menjelaskan, hari Kamis (24/12/2020), pukul 17.00 WIB, korban FZ (15), bersama dengan saksi LW (16) dan saksi DW (16), sedang berada di Kampung Kekatung dan hendak pulang ke rumah mereka di Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, menggunakan sepeda motor berboncengan tiga.
Dalam perjalan pulang, sepeda motor yang kendarai korban bersama para saksi berpapasan dengan sepeda motor yang dikendarai oleh seorang pria yang tidak mereka kenal, korban lalu bertanya kepada pria tersebut dimana jalan yang bagus dan pria ini mengarahkan jalan terobosan yang kearah kebun singkong.
Tiba-tiba sepeda motor yang dikendarai oleh korban bersama para saksi ini mati karena kunci kontaknya terlepas dan jatuh, tidak berselang lama pria tersebut menghampiri korban dan bertanya ada apa. Setelah mengetahui apa yang terjadi pria ini pura-pura membantu mencari kunci kontak yang hilang.
“Karena kunci kontak tidak berhasil ditemukan, pria tersebut lalu meminjam handphone (HP) android milik korban merk Oppo A5 2020 warna hitam dengan alasan hendak menelpon ibunya korban dan memberitahu keadaan korban, setelah HP diserahkan ternyata pria tersebut langsung kabur membawa HP milik korban,” jelas AKP Rohmadi.
Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian satu unit HP android yang ditaksir Rp. 3 Juta, petugas kami yang saat itu sedang melaksanakan patroli mendapatkan informasi dari warga tentang kejadian penipuan ini langsung mencari pria tersebut dan dalam waktu 4 jam akhirnya pria ini berhasil ditangkap dengan barang bukti (BB) HP android milik korban.
Saat ini pria tersebut sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Laporan : Andi Febri Gunawan