Mandalapos.co.id, Natuna – Berhati-hatilah menggunakan media sosial, terutama untuk mengunggah hal pribadi di akun media sosial anda. Karena bisa jadi, unggahan anda malah digunakan oleh orang berniat jahat untuk mengancam anda.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Natuna, seorang gadis dibawah umur disetubuhi seorang pemuda berkali-kali, dibawah ancaman penyebaran foto setengah bugil milik korban oleh pelaku.
Dalam Konferensi Pers di Mapolres Natuna ,Sabtu (23/10) Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, menerangkan kronologi kejadian berawal dari bulan April 2021. Tersangka berinisial HM (25) mendapati foto korban (dalam keadaan setengah telanjang) dari akun media social facebook atas nama R.
“Tersangka menscreenshot foto tersebut dan menyimpannya ke gallery HP, dan mencari akun korban serta meminta pertemanan, hingga kemudian korban menerima permintaan pertemanan dari tersangka dan terjalin komunikasi antara korban dan tersangka melalui Mesengger (Facebook),” terang AKBP Ike Krisnadian yang didampingi Kasat Reskrim IPTU Ikhtiar Nazara dan Kasubsipenmas Sihumas, Aipda David Arviad.
Lebih lanjut diungkapkan AKBP Ike, kemudian tersangka meminta nomor handphone korban dan menghubungi korban hingga tersangka menunjukkan foto (dalam keadaan setengah telanjang ).
Pelaku pun menanyakan ke korban apakah benar bahwa foto tersebut adalah korban. Korban yang merupakan gadis dibawah umur itupun mengakui bahwa itu benar foto dirinya.
Setelah korban mengakui , tersangka pun mengancam akan menyebarluaskan foto dan menjanjikan tidak akan menyebar luaskan foto korban (dalam keadaan setengah telanjang) apabila korban bersedia melakukan hubungan seksual. Akhirnya dengan terpaksa korban bersedia melakukan hubungan seksual dengan tersangka.
“Modus yang dunakan HM (25) yaitu dengan cara menjanjikan tidak akan menyebar luaskan foto korban apabila korban bersedia melakukan hubungan seksual dengan tersangka. Dan setelah beberapa kali melakukan hubungan seksual maka tersangka kembali mengancam akan menyebar luaskan foto korban dan meminta uang sebagai tebusan, hingga korban memberikan uang dengan tunai dan transfer sebanyak Rp5.000.000 (lima juta rupiah),” Jelas Kapolres Natuna.
Berdasarkan hasil pengembangan dan pengakuan tersangka HM, kejadian tindak asusila tersebut pertama kali terjadi di lahan kosong yang berada di sekitar SMK Pariwisata Kecamatan Bunguran Timur, pada Kamis 22 April 2021 lalu sekira pukul 19.45 Wib.
“HM (25) telah melanggar pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perubahan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dengan Ancaman Hukuman Penjara paling sedikit 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun,” tegasnya. ***Fian