Ganggu Ketertiban Umum, Satlantas Polres Probolinggo Kota Amankan Motor Berknalpot Brong

0
834
Satlantas Polres Probolinggo Kota menggelar Operasi Cipta Kondisi awal Tahun 2023, menyusul keluhan masyarakat mengenai keberadaan motor berknalpot brong. Alhasil, puluhan motor yang menggunakan knalpot modifikasi itu berhasil diamankan, Rabu (18/1/23). (Foto: Yuliono/mandalapos)

mandalapos.co.id, Probolinggo —Satlantas Polres Probolinggo Kota menggelar Operasi Cipta Kondisi awal Tahun 2023, menyusul keluhan masyarakat mengenai keberadaan motor berknalpot brong. Alhasil, puluhan motor yang menggunakan knalpot modifikasi itu berhasil diamankan, Rabu (18/1/23).

Kasatlantas Polres Probolinggo Kota, AKP Pandri P.P Simbolon, dalam kegiatan tersebut kepolisian tidak melakukan penilangan ataupun razia, melainkan upaya cipta kondisi kamseltibcarlantas dan harkamtibmas sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat, yang merasa terganggu dengan adanya suara bising dari motor dan kendaraan yang tidak menggunakan knlapot standart.

“Anggota kita melaksanakan patroli secara hunting pelanggaran kendaraan, dengan metode itu setelahnya pelanggar akan diamankan oleh petugas di lapangan,” sebutnya.

Untuk penindakan terhadap pengendara yang menggunakan knalpot brong, dilakukan dengan cara petugas dan pelanggar mengisi STP ( Surat Tanda Penerima) yang nantinya kendaraan tersebut diamankan di kantor Satlantas Polres.

“Untuk pengambilan kendaraan yang melanggar harus memenuhi 3 kriteria, yaitu melengkapi adminitrasi kendaraan baik STNK, BPKB dan SIM, melengkapi kelengkapan kendaraan (TNKB/Nopol), serta menstandarkan knalpot maupun spion kendaraan,” jelas Kasatlantas.

Sedangkan khusus pelanggar di bawah umur, lanjut Kasatlantas, pelanggar harus membuat surat pernyataan tidak mengulangi pelannggaran tersebut, dan wajib diketahui Kepala Sekolah, Kepala Desa, Orang Tua dan Lurah setempat, dengan bukti foto dan tandatangan.****

*Laporan: Yuli

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini