Probolinggo – Satlantas Polresta Probolinggo menggelar operasi cipta kondisi, menyusul keluhan masyarakat mengenai keberadaan motor brong. Alhasil, puluhan motor yang menggunakan knalpot modifikasi itu berhasil diamankan, Minggu (07/11/21).
Menurut Kasatlantas Polresta Probolinggo, AKP Roni Faslah, target lokasi operasi berada ditempat yang menjadi tongkrongan anak muda. Seperti di bundaran gladak serang, sepanjang Jalan Cokro, alun-alun Kota Probolinggo.
“Semalam kami amankan sedikitnya 38 motor dengan knalpot brong. Untuk knalpotnya sendiri kami amankan,” kata AKP Roni Faslah.
AKP Roni Faslah menegaskan bahwa patroli cipta kondisi kamseltibcarlantas dan harkamtibmas sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya suara bising dari motor brong.
“Penggunaan knalpot brong sendiri telah melanggar UU nomor 22 tahun 2009 pasal 285. Selain itu juga melanggar UU lalu lintas angkutan jalan. Serta penggunaan knalpot brong juga sangat meresahkan warga, saat akan bersantai atau istirahat,” tegas AKP Roni Faslah.
Puluhan motor yang berhasil diamankan, lanjut AKP Roni Faslah, bisa diambil kembali oleh pemiliknya dengan catatan pemilik harus membawa knalpot standart pabrik, serta surat-surat tanda kepemilikan dan kelengkapan motor.
“Sementara unit knalpot brong di amankan untuk diserahkan pada Kejaksaan Negeri setempat sebagai barang bukti. Melalui tindakan ini Satlantas Polresta Probolinggo berharap, masyarakat tidak seenaknya mengganti knalpot standart menjadi knalpot brong,” tutup dia. ***Yul