Mandalapos.co.id, Anambas – DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas akhirnya menggelar rapat paripurna pengangkatan Imran sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kepulauan Anambas sisa masa jabatan 2019- 2024, menggantikan Politisi PAN Siti Bayu Khusnul Khatimah, Senin (20/11/2023) di Gedung DPRD Anambas.
Saat dikonfirmasi, Anggota DPRD PAW, imran, mengucapkan rasa terimakasihnya kepada masyarakat dan pengurus partai yang telah mensupport, dan membantu berjalannya proses pelantikan sampai selesai.
“Dengan dilantiknya saya sebagai anggota DPRD PAW masa jabatan 2019- 2024, saya akan melanjutkan program yang telah dibebankan kepada saya dan tugas saya untuk bisa bersama – sama membangun dan memperhatikan kepentingan masyarakat banyak, yang selama ini telah mendukung saya,” ujar Imran.
Imran pun berharap para Anggota DPRD Kepulauan Anambas yang telah lebih dulu menjabat, bisa memberikan dukungan dan masukan kepadanya.
“Agar apa yang harus saya jalankan dan kewajiban saya sebagai anggota DPRD yang baru bisa terlaksana, sehingga misi dan visi Saya bisa terealisasi dengan baik,” ucapnya.
Imran pun memita doa kepada para tokoh masyarakat, ketua partai dan para pemuda – pemudi yang ada di Kepulauan Anambas agar bisa ikut membangun Kabupaten Kepulauan Anambas ini dengan baik ke depannya.*YAHYA