Mandalapos.co.id, Wakatobi – Gerakan Barisan Rakyat Kepulauan Buton (Gebrak Kepton) menyoroti pembangunan proyek Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Wakatobi.
Koordinator Gebrak Kepton, Yayan Serah, mengatakan, pihaknya menyoroti penggunaan material berupa bebatuan atau batu timbunan oleh PT. Nindya Karya selaku pelaksana pekerjaan proyek KSPN Wakatobi.
Lanjut Serah mengungkapkan, Gebrak Kepton juga telah berdiskusi dengan pihak PT. Nindya Karya dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan pada Senin (3/6) kemarin.
“Beberapa pertanyaan kami sudah dijawab dan terkonfirmasi bahwa material bebatuan yang digunakan itu berasal dari Wakatobi, dan awalnya hanya PT. AWM yang mensuplai, tapi timbul gejolak sehingga melibatkan pihak lain di luar PT. AWM,” beber Serah dalam keterangannya diterima mandalapos, Selasa (4/6).
“Kontraktor proyek KPNS Wakatobi mengatakan mereka memiliki surat pernyataan dari PT. AWM dan pihak-pihak lain bahwa material bebatuan yang mereka suplai itu legal,” sambungnya.
Gebrak Kepton, sebut Serah, menyarankan dan mengimbau PT. Nindya Karya agar berhenti menerima material bebatuan atau timbunan yang bersumber dari PT. AWM dan pihak-pihak lain. Sebab, menurutnya pembuktian material bebatuan atau timbunan yang legal itu harus berdasarkan dokumen perizinan, bukan berupa surat pernyataan.
“ Hal ini menjadi urgensi agar Proyek KSPN yang sedang dikerjakan tidak terkesan menerima perusakan lingkungan,” ujarnya.
Selain berdiskusi dengan Kontraktor Proyek KSPN Wakatobi, Gebrak Kepton juga mendatangi Mako Polres Wakatobi untuk meminta Kapolres Wakatobi menghentikan sementara aktivitas pertambangan bebatuan yang dilakukan oleh PT. AWM dan pihak lain sampai dengan klarifikasi perizinan selesai.
“Berdasarkan hasil diskusi kami dengan pihak Reskrim Polres Wakatobi beberapa bulan yang lalu, diketahui bahwa belum ada satu pun perusahaan yang memiliki izin di Wakatobi untuk bergerak di bidang pertambangan bebatuan. Kami harap Polres Wakatobi bisa segera mengambil sikap tegas dengan menutup seluruh aktivitas pertambangan bebatuan sampai proses perizinan selesai, agar Polres Wakatobi tidak terkesan acuh terhadap aktivitas tersebut yang akan memperparah kerusakan lingkungan ketika dibiarkan,” harapnya. *
*Laporan:Ahmad Subarjo