PADANGSIDIMPUAN – Hari-hari SHS (39), dipastikan tidak akan dihiasi dengan meniup peluit sebagaimana ia biasanya menjadi juru parkir. Betapa tidak, warga Lingkungan II, Kelurahan Panyanggar, Padangsidimpuan Utara itu, kini sudah “diparkirkan” polisi di sel tahanan, pada Rabu (26/1/2022) sekitar pukul 22.30 WIB.
“Tersangka diamankan Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan karena saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip yang diduga keras sabu seberat 1,06 Gram,” urai Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini, melalui Kasi Humas, AKP Maria Marpaung, ke awak media, Kamis (27/1/2022) petang.
Selain itu, lanjut Maria, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lain seperti, sebuah kotak rokok, satu unit timbangan digital warna perak, serta uang tunai Rp240 ribu. SHS sendiri, terangnya, diamankan saat sedang duduk-duduk di salah satu warung di Jalan Sutan Mhd Arif, Kelurahan Batang Ayumi Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
“Dia (tersangka) mengakui barang (bukti) tersebut miliknya yang dibeli dari pria berinisial, S. Selanjutnya, petugas membawa tersangka beserta barang bukti ke Mako Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,” tandas Kasi Humas.
Laporan : M Reza Fahlefi