Gerebek Blok Hunian Narapidana Wanita, Petugas Lapas Padangsidimpuan Temukan ini

0
621

PADANGSIDIMPUAN – Dalam rangka ciptakan situasi kondusif menjelang Natal dan Tahun Baru, petugas Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut melakukan penggeledahan atau menggerebek Blok Hunian Narapaida Perempuan, Rabu (22/12/21). Kegiatan itu, dipimpin oleh Kasi Adm Kamtib, Jafar Ahmad didampingi tim Satopspatnal dan regu pengamanan. 

Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut, Indra Kesuma, Amd IP, SH, MH, menerangkan, sebelum menggeledah tempat dan barang di Blok Perempuan, petugas terlebih dahulu menggeledah para penghuni satu per satu. Ada tiga kamar yang digeledah petugas dengan jumlah penghuni sebanyak 17 orang. 

“Dari ketiga kamar yang digeledah, petugas tak menemukan barang terlarang seperti, handphone atau narkoba. Petugas hanya menemukan gunting kuku, mancis, gelas, dan kartu joker domino,” jelasnya.

Barang-barang yang dianggap dilarang itu, lanjut Kalapas, kemudian dibawa petugas untuk diamankan. Barang-barang tersebut segera diamankan karena dianggap berbahaya, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Permenkumham No.6/2013 tentang tata tertib lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara.

Dikatakan, dalam Permenkumham tersebut dijelaskan bahwa, narapidana dan tahanan dilarang membawa, menyimpan, maupun menggunakan narkotika. Selain itu juga, narapidana/tahanan dilarang membawa menyimpan barang-barang elektronik serta senjata tajam. Dengan penggeledahan itu, diharapkan bisa mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. 

“Selain itu juga hal ini sebagai bentuk langkah deteksi dini dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas atau Rutan sesuai dengan arahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” imbuh Kalapas.

Kalapas menyebut, penggeledahan kamar hunian biasanya dilakukan rutin beberapa kali dalam sepekan sebagai langkah deteksi dini. Dengan menggeledah kamar hunian WBP, keamanan dan ketertiban di dalam Lapas bisa terjaga. Tentu saja hal ini juga sebagai bentuk pencegahan dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Laporan : M Reza Fahlefi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini