Mandalapos.co.id, Paluta — Jajaran Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) membekuk seorang pria berinisial, YRD (25), dalam satu kegiatan grebek kampung narkoba (GKN) di Pasar Gunungtua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Kamis (21/4/2022) sekira pukul 21.30 WIB.
“Warga Lingkungan I, Kelurahan Pasar Gunungtua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta itu diamankan, karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu,” ujar Kapolres Tapsel, AKBP Roman S Elhaj, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Eddi Sudrajad, ke awak media, Jumat (22/4/2022) malam.
Sebelumnya, kata Kasat, YRD diamankan atas informasi dari masyarakat. Berdasar informasi itu, Kasat memerintahkan tim Sat Resnarkoba Polres Tapsel ke lokasi yang dimaksud. Setelah tiba di lokasi, tim akhirnya mengamankan YRD.
Dari hasil penggeledahan, lanjut Kasat, tim memperoleh barang bukti antara lain, 9 paket plastik klip kecil diduga berisi sabu, 3 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 unit telepon seluler warna biru, sebuah kotak rokok, sebuah sedotan yang dibentuk jadi sendok, dan uang tunai diduga hasil jual narkoba sebanyak Rp300 ribu.
“Ketika ditanya, tersangka menerangkan bahwa barang haram itu berasal dari pria berinisial, R warga Rantau Parapat. Lalu, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tapsel guna proses lebih lanjut,” tandas Kasat.
Laporan : M Reza Fahlefi