Gusur Dulu Sagu Hati Kemudian, Mudin Warga Anambas Menanti Kompensasi Lahannya

1
526
Mudin, Warga Anambas yang tanahnya diduga diserobot oleh proyek jalan Nasional, Peninting -Payalaman

Mandalapos.co.id, Anambas – Proyek Penanganan Jalan Peninting – Payalaman di Kabupaten Kepulauan Anambas, yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional Kepulauan Riau. Diduga telah menyerobot lahan warga setempat secara sepihak.

Diberitakan mandalapos sebelumnya dengan judul “Proyek Jalan Peninting – Payalaman Diduga Serobot Lahan dan Rusak Tanaman Warga” tanggal 5 September 2024. Seorang warga bernama Mudin mengaku lahannya terdampak dengan pekerjaan jalan nasional itu.

Menurut Mudin, lahan jalan lama yang sudah disediakan oleh Pemda Kepulauan Anambas hanya selebar 6 meter. Namun dalam perjalanannya, proyek jalan nasional yang dikerjaan oleh PT. Kisna Jaya itu ternyata dilakukan pembukaan jalan melebihi lebar 6 meter.

Pelebaran jalan tersebut pun mengakibatkan lahan milik Mudin ikut termakan oleh jalan. Tak hanya itu, tanamannya berupa cengkeh dan kelapa juga ikut rusak akibat proyek tersebut.

Parahnya, hingga kini Mudin belum menerima ganti rugi atas lahannya yang ikut dicaplok oleh proyek jalan nasional tersebut.

Dalam rapat penyelesaian permasalahan lahan di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Anambas pada 2 September 2024 lalu. Pihak Badan Pertanahan Kabupaten Kepulauan Anambas juga telah menyatakan bahwa Mudin telah memiliki sertifikat sah atas lahannya yang terdampak proyek jalan itu.

Kendati demikian, alih – alih mendapatkan ganti rugi, informasinya Mudin hanya akan diberikan sagu hati.

Dikonfirmasi mandalapos melalui sambungan telpon, Kamis (5/9). Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Anambas, Syarif Ahmad, menerangkan, tanah milik Mudin yang terdampak oleh proyek jalan nasional tersebut tidak bisa diganti rugi lantaran belum dianggarkan.

“ Kalau sekarang bentuknya bukan ganti rugi, karena tak ada dianggarkan, setiap Pemerintah mengeluarkan anggaran itu harus ada di DPA. Kalau sekarang sagu hati dari kontraktor,” sebut Syarif.

Ditanya apakah ada dasar hukumnya memberikan sagu hati untuk lahan warga yang terdampak. Syarif menegaskan tidak ada dasar hukumnya.

Lanjut Syarif menerangkan, mulanya jalan Peninting – Payalaman hanya dibuka selebar 6 meter oleh Pemkab Kepulauan Anambas. Namun, karena tak ada anggaran pembangunannya, jalan tersebutpun diusulkan ke Kementerian PU.

“Mereka tak mau kalau hanya 6 meter, karena kalau jalan nasional itu minimal lebar 10 meter, untuk bahu masing-masing 2,5 meter kiri – kanan. Ternyata waktu mereka kerja, mereka langsung kerja tuh sampai luas yang mereka butuhkan, itu kan tidak ada di dalam rencana awal, karena awalnya yang dibuka pemda jalan kabupaten hanya 6 meter,” tutur Syarif.

“Kalau pusat bikin jalan, dia tak mau lebarnya ikut standart lebarnya kabupaten. Memang dalam pelaksanaannya belum dilakukan penggantian atau sosialisasi lagi buat nambah, belum, karena kami tak ngurusin lagi, design diubah dan lebar diubah, tidak lagi seperti dibuat kabupaten, karena jadi standart ruas nasional,” tambahnya.

Syarif pun mengakui, terdapat kesalahan terkait penambahan lebar jalan yang tidak memberikan informasi kepada pemilik lahan.

Saat ditanya dari mana sumber anggaran untuk memberikan sagu hati ke pemilik lahan yang terdampak proyek tersebut, Syarif mengaku tidak tahu. Meski demikian menurut Syarif, dirinya telah memerintahkan staf bina marga Dinas PU Anambas pergi menemui Mudin, untuk mencari solusi terkait permasalahan tersebut.

“Saya minta ke staf bina marga ketemu Pak Mudin, sampaikan kira – kira ada solusi tak mengenai hal ini. Karena kan tak dianggarkan ganti ruginya, kira – kira seperti apa supaya pembangunannya bisa dilaksanakan, karena sayangkan kalau gagal lagi sudah beberapa kali gagal tuh, jangan sampai kembali lagi ke pusat. Apakah bisa dimusyawarahkan? tadi yang bersangkutan ketemu temen – temen, dari kami sampaikan ke kementerian seperti apa yang disampaikan ke pak Mudin, kita tunggu keputusannya,” tuturnya.

Dikonfirmasi terpisah, GS PT. Kisna Jaya, Dasril, mengatakan pihaknya hanya bekerja mengikuti apa yang telah tertuang di dalam kontrak kerja dan desain dari Kementerian PU.

“Jadi perencanaan dan desain itu dari Kementerian PU, kita siap kerja saja sesaui desain PU. Masalah pembebasan lahan itu juga oleh PU. Kalau kami perusahaan ada pohon yang kena pelebaran itu, kita dikontrak itu hanya ada biaya pemotongan pohon dibayar Rp15 ribu. Tapi di lapangan kita bantu warga untuk 1 pohon saja bisa Rp200 ribu sampai Rp300 ribu, itu dana bantuan kontraktor,” terangnya.

“ Kontraktor tak ada tahu soal serobot – serobot, karena kita sudah bekerja sesuai desainnya dari PU, kita anggap PU sudah membebaskan tanah itu, pembebasan waktu perencanaan,” tambahnya.

Begitu pula dengan istilah sagu hati, menurut Dasril, kontraktor pelaksana tidak tahu menahu soal sagu hati untuk masyarakat terkait tanah yang belum dibebaskan.

“Kalau pohon – pohon yang kita tumbangi itu akan kita bantu. Kalau ada data dia (warga) punya pohon silahkan diajukan, berapa pohon dia yang ditumbangkan. Tetapi kalau tanah tak ada kita ganti,” tegasnya.

Menilik permasalahan yang menimpa Mudin sebagai pemilik lahan, maka sudah semestinya Pemerintah demi kepentingan umum, menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil.

Hal itu seperti diatur di dalam pasal 123 angka 2 undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, yang mengubah pasal 10 huruf b undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Selain itu, instansi yang memerlukan tanah tersebut belum berhak melakukan pembangunan pelebaran jalan terhadap tanah tersebut.

Mirisnya, Undang-Undang yang dibuat untuk menjamin kepentingan umum itu, justru dikangkangi oleh penyelenggara pembangunan, dalam hal ini Kementerian PUPR.

Hingga berita ini diterbitkan, mandalapos masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Balai Pelaksana Jalan Nasional Kepulauan Riau.

*YAHYA/Tim

1 KOMENTAR

  1. Suatu daerah tak akan maju jika warganya yg terdampak proyek terutama pembuaan jalan tidak mau berbesar hati, karena sangat banyak keuntungan dikemudian hari terhadap para terdampak itu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini