Mandalapos.co.id – Dewan Pers menerima pengaduan dari Saudara Sudarsono, Ketua DPD LIRA Kabupaten Probolinggo (Pengadu), terkait berita media siber mandalapos.co.id (Teradu) berjudul “DPW LIRA Jatim Dukung Polres Probolinggo Tangkap Oknum LSM”, yang dimuat tanggal 19 Januari 2022.
Sesuai analisis sementara Dewan Pers, berita Teradu melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik.
Berdasarkan penilaian sementara tersebut, Dewan Pers merekomendasikan Teradu wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional.
Kami memuat hak jawab Sudarsono, Ketua DPD LIRA Kabupaten Probolinggo sebagai berikut:
1. Saya sangat menyayangkan kepada pihak penulis atau pewarta berita itu. Semestinya ketika menulis berita melakukan keseimbangan pemberitaan. Seharusnya melakukan konfirmasi kepada saya ketika inisial S itu ditujukan kepada saya.
2. Memang beberapa bulan lalu saya melakukannya investigasi terkait penggunaan dana BOP PAUD, yang dalam hal ini Taman Kanan-kanan se-Kabupaten Probolinggo.
Dalam investigasi itu, saya menemukan indikasi adanya penyelewengan terkait penggunaan dana BOP tersebut. Yakni:
Pertama, adanya mark-up jumlah murid.
Kedua, pembelanjaan fiktif.
Ketiga, banyaknya SPJ dalam pembelanjaan itu yang memakai cap toko palsu.
Keempat, banyaknya yang memakai tanda tangan palsu wali murid.
Menurut tanggapan saya, SPJ itu dibuat secara kolektif. Sifatnya hanya kamuflase untuk menghabiskan anggaran.
Memang kami sudah mempersiapkan laporan ke kepolisian terkait indikasi korupsi penggunaan dana BOP tersebut. Namun masih saya tata sedemikian rupa, agar nantinya pihak kepolisian tidak kesulitan mencari bukti-bukti terkait persoalan itu.
Jadi apa yang dituduhkan dalam pemberitaan itu semuanya tidak benar.
Keterangan:
*Dewan Pers menyatakan berita berjudul “DPW Lira Jatim Dukung Penuh Polres Probolinggo,Tangkap Oknum LSM Melanggar kode etik jurnalistik.
[…] HAK JAWAB Sudarsono, Ketua DPD LIRA Kabupaten Probolinggo atas Pemberitaan Mandalapos.co.id […]