Mandalapos.co.id, Buton Tengah – Secara serentak Partai Demokrat Kepulauan Buton mengajukan surat permohonan kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pengadilan Negeri Pasarwajo, yang isinya meminta perlindungan hukum dan keadilan agar menolak gugatan peninjauan kembali (PK) yang dilakukan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko ke Mahkamah Agung.
Adapun Partai Demokrat Kepulauan Buton yang menyatakan sikap menolak PK Moeldoko yakni gabungan dari DPC Partai Demokrat Buton Tengah, DPC Demokrat Buton, dan DPC Demokrat Buton Selatan.
Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Buton Tengah, La Ode Af’alu Mahdi, mengatakan, surat permohonan meminta perlindungan hukum dan keadilan yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung RI sebagai bentuk perlawanan dan penolakan PK Moeldoko ke Mahkamah Agung, terhadap Partai Demokrat yang telah sah secara hukum yang dipimpin Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
“Kami meminta Ketua Mahkamah Agung RI menolak PK Moeldoko. Karena Partai Demokrat dipimpin oleh AHY sudah diakui sah secara hukum. Olehnya itu, kami DPC Kepulauan Buton beserta pengurus dan kader tetap solid harga mati mendukung AHY,” tegas La Ode Af’alu Mahdi.
Lebih lanjut, Anggota Komisi III DPRD Buton Tengah ini menyampaikan, berdasarkan surat keputusan Menkumham RI tahun 2020 telah mengakui secara hukum pengesahan Partai Demokrat yang diketuai AHY sebagai Ketua DPP dan Sekretaris Jendral DPP Teuku Riefky Harsya masa bakti 2020-2025. Oleh karena itu, upaya yang dilakukan Moeldoko sebagai bentuk upaya perampasan Partai Demokrat.
“Upaya Moeldoko kami menilai sebagai bentuk upaya perampasan Partai Demokrat. Maka dari itu, kami siap pasang badan menolak upaya gugatan PK yang dilakukan Moeldoko,” pungkasnya.**
*Laporan : Ahmad Subarjo