Mandalapos.co.id, Natuna- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan penurunan batas biaya tertinggi tes polimerase rantai ganda atau PCR untuk Covid-19 pada Senin (16/8/2021) kemarin. Harga tes PCR di wilayah Jawa-Bali sebesar Rp 495.000 dan daerah lain luar Jawa sebesar Rp 525.000.
Penurunan harga tes PCR tersebut berlaku mulai 17 Agustus 2021. Selain penurunan harga, Kemenkes juga mewajibkan hasil tes PCR Covid-19 harus selesai dalam waktu 24 jam.
Menyikapi instruksi Kemenkes itu, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Natuna pun ikut menurunkan harga tes PCR dan Antigen di wilayah kerjanya.
Direktur RSUD Natuna, dr.Imam Syafari, saat di konfirmasi Rabu (18/8/21), membenarkan hal itu.
” Iya saat ini kita dipelayanan RSUD Natuna sudah menurunkan harga tarif PCR dan Antigen pada saat ini, hal itu kita lakukan dikarenkan Perintah dari Presiden Republik Indonesia dan juga atas kebijakan Pak Bupati Wan Siswandi,” terang dr.imam.
Harga tes PCR yang sebelumnya Rp900 ribu, kini turun sekitar 45 persen menjadi Rp500 ribu sekali periksa. Sementara tes Antigen yang awalnya Rp275 ribu, menjadi Rp200 ribu atau turun sekitar 27 persen.
“Ya semoga dengan kebijakan penurunan harga tarif tersebut, bisa membantu beban masyarakat Natuna dalam melakukan keperluan ke luar daerah,” pungkas dr.imam .
***Alfian