Mandalapos.co.id, Probolinggo — Tahun 2022 baru saja berjalan sekitar 3 bulan, namun, angka perceraian pasangan suami istri di Kabupaten Probolinggo, ternyata cukup tinggi.
Terhitung sejak bulan Januari hingga akhir Maret 2022, Pengadilan Agama Kraksaan sudah menerima 372 perkara. Hal itu diungkapkan Panitera Pengadilan Agama Kraksaan, Surib Wahyudi, melalui Panitera Muda Hukum Agama, Syaifuddin.
Syaifuddin mengatakan, 372 perkara tersebut terbagi atas cerai talak sebanyak 85 perkara, cerai gugat 178 perkara, dan sisanya perkara lain.
Artinya, bakal ada ratusan janda dan duda baru di Kabupaten Probolinggo dalam kurun waktu tiga bulan terakhir (Januari-Maret 2022).
“Ini didominasi oleh pihak perempuan yang mengajukan cerai gugat, “kata Syaifuddin kepada mandalapos, Kamis (7/4) pagi.
Lanjut Syaifuddin, dari 178 kasus cerai gugat yang diajukan oleh kaum hawa ini, dominan disebabkan karena faktor ekonomi.
“Alasan terbanyak dari kasus cerai gugat ini karena tidak dinafkahi atau nafkahnya kurang dari pihak suami,” terangnya.
Terpisah, NH (40) warga Desa Tamansari Kecamatan Dringu, salah satu yang mendaftar cerai gugat beralasan bahwa dirinya tidak diberi nafkah oleh suaminya selama 12 bulan berturut turut.
“Saya daftar cerai gugat karena suami saya tidak bertanggung jawab dalam hal nafkah, saya cari makan sendiri buat saya dan anak anak, lebih baik cerai,” tandas NH. **yul