Mandalapos.co.id, Baubau – Wacana perubahan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun terus mendapatkan penolakan dari berbagai pihak, salah satunya datang dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ketua Bidang Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Kepemudaan (PTKP) HMI Cabang Baubau, Fadli Hidayat mangatakan, berdasarkan UU Desa No 6 Tahun 2014 tentang masa jabatan kades, mengatur selama 6 tahun serta dapat mencalonkan kembali sampai 3 periode dengan durasi jabatan 18 tahun. Dengan jabatan ini mengalahkan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD, Gubernur dan bupati/walikota karena masa jabatannya hanya 5 tahun serta dapat mencalonkan kembali. Tapi untuk jabatan Presiden dan kepala daerah dibatasi jabatan sampai dua periode atau selama 10 tahun.
“Jabatan kades ini termasuk jabatan terlama di era pemilihan demokrasi di Indonesia saat ini. Oleh karena itu, perubahan masa jabatan kades menjadi 9 tahun untuk 1 periode merupakan keinginan hawa nafsu jabatan bukan berdasarkan kepentingan masyarakat diperjuangkan. Dan kami menilai usulan ini perusak demokrasi hak pilih masyarakat di desa,” ucap Fadli Hidayat melalui rilis yang diterima redaksi Mandalapos, Sabtu (28/1/2023).
“Belum lama ini telah kita saksikan bersama aparat desa se-Indonesia membuat sebuah gerakan di depan kantor DPR-RI dengan membawa revisi pasal 39 UU Desa No. 6 tahun 2014 menuntut perpanjangan jabatan kades 9 tahun. Oleh karena itu, HMI Cabang Baubau menyatakan sikap menolak. Karena menurut penilaian kami dengan lamanya jabatan kades akan berpeluang membuka pintu praktek korupsi, mengingat jumlah dana desa tiap tahunan mencapai miliaran,” jelasnya.
Lanjut Mahasiswa Hukum UMB Baubau itu menambahkan, besarnya penyaluran dana desa (DD) dari APBN kepada desa se Indonesia, harusnya dievaluasi terus menerus sampai ke pelosok desa, dengan melihat sejauh mana dampak pengunaan dana desa dari segi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Hal ini sebutnya sangat dipenting dilakukan, agar visi nasional pembangunan di mulai dari desa benar-benar terwujud.
“Dari berbagai sumber yang kami dapat, masi terdapat oknum kades tertangkap gara-gara korupsi DD. Ini berarti DD tidak sedang baik-baik saja dan perlu diperbaiki pengawasannya. Kemudian harapan kami kepada pemerintah pusat tuntutan perpanjangan jabatan kades 9 tahun ini wajib hukumnya ditolak. Sebab permintaan ini datang bukan atas dasar keinginan dan permintaan masyarakat desa,” tegasnya
**Laporan: Ahmad Subarjo