Mandalapos.co.id, Natuna – Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 32 tahun 2021, Khusus untuk daerah level 3 di luar Jawa-Bali sudah diperbolehkan mengadakan kegiatan belajar mengajar tatap muka dengan protokol kesehatan ketat. Termasuk Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Seluruh kabupaten/kota di Kepri pun berstatus PPKM Level 3. Dengan begitu, proses kegiatan belajar mengajar tatap muka juga bisa dilakukan.
Di Kabupaten Natuna sendiri pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah akan dimulai pada tanggal 13 Agustus 2021. Hal itu sesuai Surat dari Sekretaris Daerah Natuna tentang pembelajaran tatap muka terbatas yang ditujukan kepada, Kepala Sekolah/pengelola TK/PAUD, DIKMAS/RA, SD/MI, SMP/MTs danMA Negeri/swasta se-Kabupaten Natuna.
Dalam surat tersebut turut disampaikan hal-hal yang perlu diperhatikan oleh pihak sekolah yakni:
- Pembelajaran tatap muka menerapkan protokol kesehatan,
- Jumlah jam tatap muka jenjang pendidikan PAUD/RA setiap hari 4 (empat) jam pelajaran, 1(satu) jam pelajaran 30 (tiga puluh) menit,
- Jumlah jam tatap muka jenjang pendidikan SD/MI/Paket A setiap hari 5 (lima) jam pelajaran, 1(satu) jam pelajaran 35 (tiga puluh lima) menit,
- Jumlah jam tatap muka jenjang pendidikan SMP/MTS/Paket B/MA/Paket C, setiap hari 5 (lima) jam pelajaran, 1(satu) jam pelajaran 40 (empat puluh) menit.
***Alfi/Man