Mandalapos.co.id, Natuna – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Natuna, Allazi, baru saja mengikuti rapat kerja Komisi I DPRD Natuna. Rapat kerja itu, membahas peredaran minuman alkohol atau mikol ilegal, Rabu (3/1/2024) di ruang rapat Banggar DPRD Natuna.
“Sebenarnya yang berwenang langsung dalam persoalan mikol ilegal, antara lain, Disperindag, Perizinan, dan Satpol PP. Sedangkan Dishub hanya masuk fungsi lainnya,” kata Allazi saat ditemui di ruang kerjanya.
Sementara di pelabuhan, pihaknya hanya turut mengawasi bongkar muat barang dan turun naik penumpang. Jadi tidak punya wewenang melakukan penindakan.
“Selain punya wewenang mengawasi, kami pun harus memberi pelayanan dalam pembangunan sarana dan prasarana pelabuhan. Agar bongkar muat barang dan turun naik penumpang semakin lancar,” kata Allazi.
Kendati demikian, dengan digelarnya rapat kerja dengan Komisi I DPRD Natuna dan instansi terkait lainnya, Allazi mengaku siap melakukan pengawasan, jika peraturan daerah sudah mulai diberlakukan. Sehingga peredaran mikol bisa dikontrol.
“Masalah mikol ini, bagai makan buah simalakama. Jalan satu-satunya diizinkan, dengan cara dilakukan pengontrolan ketat. Dengan telah disahkannya Perda Mikol, otomatis telah ada agen memiliki izinnya,” sebutnya.
Sementara itu di tempat terpisah, Kasat Pol PP Natuna, Irlizar, mengatakan, Perda Mikol perlu dibuat aturan turunannya. Sehingga dalam rapat bersama Komisi I DPRD Natuna membahas tentang aturan itu.
“Kita belum bisa bergerak karena belum ada turunan perda-nya. Kita tunggu saja, turunan perda disahkan,” kata Irlizar. *
***Alfian