mandalapos.co.id, Samarinda – Sejumlah warga melaporkan investasi bodong 212 Mart di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), ke Polresta Samarinda. Mereka mengaku menjadi korban atas kasus penipuan dan penggelapan dana investasi pengurus 212 Mart.
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Lentera Borneo mendampingi 13 warga yang diduga menjadi korban kasus tersebut. Dalam kasus ini, diduga kerugian korban mencapai Rp 2 miliar.
“Korban seluruh ada hampir 600 orang. Tetapi yang baru memberi laporan resmi dan memberi kuasa ke pihak kami baru 13 orang. Tapi nanti akan bertambah secara bertahap,” kata tim kuasa hukum LKBH Lentera Borneo, I Kadek Indra Kusuma Wardana, saat dihubungi, Rabu (5/5/2021).
“Akumulasi seluruh korban yang berjumlah sekitar 600-an, kerugiannya sekitar Rp 2 miliar 25 juta,” tambahnya.
Dia mengatakan para korban akan dimintai keterangan secara bertahap ke Polresta Samarinda mulai Kamis (6/5) besok. Empat orang pengurus Komunitas Koperasi Syariah 212 Mart adalah PN, RJ, HB, dan MS.
“Karena sifatnya laporan tertulis, tentu kami dari pihak pelapor yang memberi keterangan dulu, menjelaskan kronologinya. Karena sebelum naik ke penyidikan tentu harus dilengkapi dulu dua alat buktinya,” katanya.
Awal mula kasus ini berawal dari ajakan investasi untuk mendirikan sebuah usaha Toko 212 Mart di Samarinda pada 2018 melalui sebuah tautan WhatsApp. Pembentukan toko dilakukan dengan metode pengumpulan dana investasi masyarakat secara terbuka dengan melakukan transfer minimal Rp 500 ribu hingga maksimal Rp 20 juta.
Setelah mendapatkan dana investasi lebih dari Rp 2 miliar, terbentuklah secara bertahap 3 unit toko 212 Mart yang berdiri di kawasan Jalan AW Sjahranie, Jalan Bengkuring, serta di Jalan Gerilya. Dua tahun berjalan, para penyumbang dana mulai curiga dengan kegiatan operasional 212 Mart.
“Awal 2020, karena beberapa gerai itu tutup. Kemudian ada tagihan dari supplier yang tak terbayar, tagihan ruko, dan gaji pegawai yang tak terbayarkan. Lalu laporan keuangan terkesan dibuat asal-asalan,” katanya.
Kadek mengatakan pihaknya menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk mengusut kasus tersebut. Dia belum dapat memastikan perbuatan pidana yang dilakukan para pengurus 212 Mart tersebut.
“Kita tidak bisa memastikan kejahatan yang sudah dilakukan. Tapi karena permasalahan ini tidak ada titik jelasnya. Dugaan kami antara penipuan, penggelapan, dan pengumpulan dana secara ilegal. Kenapa kami sebut ilegal? Karena koperasi tidak sesuai aturan dan tidak terdaftar di dinas terkait. Ini juga mempersulit kami dalam pengumpulan data dari dinas terkait,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena membenarkan ada pihak yang melapor menjadi korban atas investasi di Koperasi Syariah 212 Mart. Pihaknya akan memintai keterangan pelapor terlebih dahulu.
“Kita sudah bentuk tim. Cuma yang jelas kami klarifikasi para pihak dulu, termasuk para korban. Kemungkinan besok. Kita masih lidik dulu nih,” kata Kompol Andika saat dimintai konfirmasi terpisah.
***Red