mandalapos.co.id, Probolinggo —
Personil Opsnal Sat Resnarkoba Polres Probolinggo menangkap seorang oknum Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) asal Nguling, Kabupaten Pasuruan.
Tersangka berinisial AJ (44) ini, terbukti menjadi pengedar sabu-sabu. Ia ditangkap Polisi di lokasi Rest Area Tongas beberapa hari lalu.
Dalam pers rilisnya, Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi, menyampaikan , adapun barang bukti yang diamankan polisi yaitu berupa sabu-sabu seberat 112,68 gram, pipet, alat hisap, bendel plastik bening, korek api, selang penyambung sedotan, kartu ATM beserta lima lembar bukti resi setor tunai, dan Hp.
Kapolres mengungkapkan, tersangka Inisial AJ ini menjadi target operasi (TO) oleh Personil Opsnal Sat Resnarkoba Polres Probolinggo.
Tersanka AJ, ditangkap dan dilakukan pres rilis bersama belasan tersangka lainnya dengan kasus yang sama, Jumlah total narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan dari 11 tersangka ini sebanyak 113,4 gram dari dua kasus, dan ribuan butir pil dextro dan pil koplo.
“Ini merupakan pengungkapan narkotika jenis sabu-sabu dan pil koplo paling besar selama tahun 2022. Hasil ungkap ini pada pekan pertama dan pekan keempat di bulan September 2022,” ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka AJ dijerat Pasal 114 Ayat (2) Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam pidana hukuman mati, pidana seumur hidup, atau paling lama 20 tahun. ***Yul