Jadi Tersangka Korupsi DAK, Kadisdik Tuba Belum Ditahan Kejaksaan

0
573

Mandalapos.co.id, Tuba- Kejaksaan Negeri Tulangbawang mengekspose tersangka kasus Korupsi fee Dana Alokasi khusus (DAK) Tahun Anggaran 2019 di Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang, Rabu Sore (27/1).

Kadis Pendidikan Tuba inisial N, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan terhadap kegiatan fisik dana alokasi khusus (DAK) pendidikan tahun 2019 senilai Rp 49 miliar.

Penetapan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejari Tulangbawang Nomor 02/L.8.18/Fd.1/11/2020 tanggal 17 November 2020 dan surat perintah penyidikan perpanjangan Nomor 02/L.8.18/Fd.1/11/2020 tanggal 17 Desember 2020.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dari penerima DAK, tersangka meminta uang pungutan sebesar 10-12,5 persen. Dari dasar ini kasusnya kami tingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuba, Raden Akmal didampingi Kasi Pidsus, Husni Mubarok, saat menjumpai media.

Akmal menjelaskan dalam kasus tersebut tersangka diduga melakukan pungutan fee proyek fisik sebesar 10%-12,5% setiap sekolah penerima DAK 2019 untuk SD, SMP dan lembaga pendidikan SKB serta PAUD se Tuba.

Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan belum melakukan penahanan, lantaran penyidik menilai tersangka bersikap kooperatif dalam setiap pemeriksaan.

“Kasus ini masih berjalan, jadi untuk penahanan akan dilihat dari pemeriksaan lanjutan nanti, termasuk pasal ancaman hukuman yang akan dikenakan,” ujar Akmal.

Dikutip dari Lampost.co ,Kejaksaan memeriksa 107 penerima DAK pendidikan 2019 dengan rincian 49 SD sebesar Rp2 miliar, 52 SMP sebesar Rp13 miliar, 1 SKB serta 3 TK sebesar Rp2 miliar, dan afirmasi SD sebesar Rp1 miliar serta SMP Rp780 juta.

Laporan: Andi Febri Gunawan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini