Mandalapos.co.id, Bogor- Seorang Perempuan menjadi korban penjabretan di Jalan Baru RT 03/RW 05, Kelurahan Pasir Kuda, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Peristiwa jambret tersebut terjadi pada Kamis 5 Agustus 2021, sekitar pukul 10.00 WIB.
Dihubungi wartawan mandalapos, Kasubsi Penmas Sie Humas Polresta Bogor Kota, Iptu Rachmat Gumilar mengatakan pelaku penjabretan itu telah diringkus oleh polisi.
“Pria yang menjambret ditangkap setelah Polisi mendapat laporan dari masyarakat dan Polisi. Gak menunggu lama, Reskrim bergerak ke lokasi hingga menangkap pelaku,” kata Iptu Rachmat, Kamis (5/8).
Diceritakan Iptu Rachmat, kronologi kejadian bermula ketika itu korban berinisial LA (19) tengah berjalan bersama anak kecil di Jalan Baru. Dalam aksinya, pelaku datang ke TKP menggunakan sepeda motor merk Honda Kharisma miliknya. Saat melihat korban berjalan bersama anak kecil, ia mengikuti dari belakang dan langsung beraksi.
“Saat korban lengah pelaku merampas dan merebut HP yang dipegang korban. Dengan cepat pelaku kabur sehingga korban meminta bantuan warga sekitar. Akhirnya, ada warga sekitar mengenali pelaku yang diketahui sebagai pemulung di sekitar lokasi kejadian, langsung dilakukan pencarian,” jelasnya.
Penangkapan jambret itu berhasil dilakukan, disebutkan Iptu Rachmat juga berkat adanya kamera CCTV yang dipasang salah satu rumah warga.
Dibeberkannya pelaku merupakan warga Laladon Kabupaten Bogor, selama ini berprofesi sebagai pemulung dan korban berstatus pelajar berinitial LA (19) beralamat Bogor.
Dari hasil penyidikan polisi, pelaku diancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Pelaku sudah diamankan di Polsek Bogor Barat dan penyidik juga sudah mengamankan barang bukti, yakni satu unit handphone milik korban,” pungkasnya.
***Herman