Mandalapos.co.id, Anambas — Sebuah mobil pickup terlihat menurunkan barang berupa berkas-berkas adminstrasi dan peralatan lainnya di bangunan ruko Jalan Air Padang, Desa Tarempa Timur, kecamatan Siantan, atau persisnya dekat simpang empat arah Kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Jumat (15/12) siang.
Usut punya usut, barang-barang tersebut ternyata milik Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas. Namun, hal ini justru menimbulkan pertanyaan, mengapa barang-barang tersebut dipindahkan ke gudang baru saat sudah menjelang akhir tahun?.
Menjawab pertanyaan itu, awak media mandalapos pun berupaya melakukan konfirmasi dengan pejabat di Dinas Kesehatan Anambas dengan menghubungi Kasubag Umum dan Kepegawaian, Zulhendri.
Dia mengatakan, pemindahan barang-barang tersebut sebagai tindak lanjut dari instruksi pimpinan agar barang di Gudang Tanjung dipindahkan ke Gudang di Air Padang. Janggalnya, usai wawancara via telpon berlangsung dan tidak ada permintaan off the record, Zulhendri kembali mengkonfirmasi ke awak media mandalapos bahwa dirinya belum memberikan izin untuk mewawancarainya melalui telepon.
“Ada beberapa yang saya sampaikan sebelumnya ingin saya klarifikasi, intinya saya tidak tau menau sama sekali terkait bangunan itu, kalau mau jelas langsung ke pimpinan atau datang ke dinas kesehatan,” kata Zulhendri.
Dia juga menyebut wawancara oleh wartawan tidak boleh by phone (melalui telepon) melainkan harus ada surat resmi.
“Kalau nanti ada beredar berita yang tidak benar terkait hal tersebut, bapak bertanggung jawab. Karena dari awal saya sudah bilang tidak tau. Dan dari WA ini saya belum kasih ijin bapak untuk wawancara saya, tapi bapak sudah langsung telpon. Dan sudah saya jelaskan juga kalau saya tadi lagi sibuk kerja,” tambah Zulhendri melalui chat Whatsapp.
“Harusnya bapak tunggu jawaban saya dulu kapan saya bisa untuk hal ini. Bukan langsung nyelonong wawancara lewat telpon,” imbuhnya.
Mendapat jawaban seperti itu, awak media mandalapos kemudian menghubungi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas, namun diarahkan untuk menemui Analis Keuangan Dinkes yang juga PPTK, Linda Ernawati.
Linda pun cukup terbuka saat diwawancarai, dia menerangkan bahwa karena barang-barang yang berada di Gudang Tanjung sudah terlalu penuh, sehingga barang itu dipindahkan ke Gudang di Air Padang.
Menurut Linda, barang yang digudangkan itu berupa arsip-arsip administrasi seperti arsip lama kepegawaian dan keuangan, serta alat-alat kantor yang telah rusak.
“Itulah karena penuh makanya kita butuh gudang yang lebih besar. Kita sudah survei semua tempat, gudang kan agak payah di sini. Kita cari yang besar dan aman dari banjir,” terangnya.
Meski demikian, ungkap Linda, Gudang di Air Padang yang disebut milik seseorang bernama Zul Teli itu, belum resmi disewa oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas.
Saat ini, pihaknya masih menumpang terlebih dahulu sebelum nantinya secara resmi disewa pada Tahun Anggaran 2024.
“Kita mulai sewanya nanti tahun depan, sementara pindah ke situ numpang, kita sudah survei luas dari 3 ruko itu 208 meter persegi,” bebernya.
Menurut Linda, sewa gudang itu nantinya akan diproses oleh pihak ULP Dinkes. Adapun perhitungan biaya sewa gudang tersebut dikatakan Linda, tidak boleh melebihi standart satuan harga (SSH).
“Bangunan itu luasnya 208 meter persegi, menurut SSH permeternya itu dihitung Rp551.153,” sebutnya.
“Kita berkontrak, kita nego sesuai rill ga musti ikutin harga tertinggi di SSH, SSH kan harga tertinggi sesuai standart yang telah diatur,”pungkasnya.**
*YAHYA