Jelang Pilkades Serentak di Labura, DPD IHI Minta BPD dan PPKD Jaga Netralitas

0
507

Mandalapos.co.id, Labura — Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) akan segera menggelar pesta demokrasi pemilihan Kepala Desa serentak yang diikuti 62 Desa.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Independen Hukum Indonesia ( IHI ) Bahrum Sitompul, berharap pesta demokrasi pemilihan kepala desa ini, mengutamakan netralitas serta independensi dari lembaga Badan Permusyawaratan Desa serta Panitia Pemilihan Kepala Desa, khususnya Desa Sidua Dua Kecamatan Kualuh Selatan Labuhan Batu Utara.

Bahrum menjelaskan, penyelenggaraan pemilihan kades ini telah diatur secara gamblang di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Di mana, salah satu tugas dan fungsi dari Badan Permusyawaratan Desa, yakni melaksanakan proses Pilkades yang demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, untuk menghasilkan kepala desa yang berkualitas dan berwibawa.

“Dalam pasal 64, anggota BPD dilarang terlibat menjadi tim sukses calon kepala desa. Hal tersebut akan dapat merugikan kepentingan umum, dapat meresahkan sekelompok masyarakat desa dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat desa,” tutur Bahrum, Senin (18/4).

Lanjut Bahrum, anggota BPD juga dilarang melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, menerima uang barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan, yang akan dilakukannya serta menyalahgunakan wewenang.

Menurut Bahrum, bila mengacu kepada Peraturan Bupati Labuhan Batu Utara Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa, pada Bab II tata cara Pemilihan Kepala Desa di Pasal 4 ayat 2 dijelaskan bahwa, kepala desa sebagaimana yang dimaksud pada ayat ( 1 ) mencalonkan kembali, wajib mengajukan permohonan cuti kepada Bupati paling lama tiga hari setelah terbentuknya Panitia Pemilihan.

Kemudian pada Pasal 6 ayat 1 juga dijelaskan bahwa, Permohonan cuti perangkat desa yang akan mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa ditujukan kepada Kepala Desa dengan tembusan kepada Camat , serta pada ayat 2 dijelaskan bahwa, cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung sejak terdaftar sebagai bakal calon Kepala Desa sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih.

“Jadi bagi calon yang berasal dari Kepala Desa incumbent dan perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala desa, harus mentaati semua peraturan dan aturan yang telah ditetapkan di Peraturan Bupati,” ujarnya.

DPP IHI kata Bahrum, juga meminta agar anggota BPD atau PPKD didalam proses pemilihan kepala desa ini nantinya diimbau tak bermain api atau berbuat curang, apalagi sampai menjadi tim sukses salah satu bakal calon kepala desa.

“Sepandai-pandainya bermain curang pasti akan ketahuan juga, bersikaplah netral dan independen. Jangan cederai hati masyarakat dan mencederai norma-norma demokrasi kita, ingatlah selalu hukum di negara kita “, tegas bahrum.

Salah satu desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak di Kabupaten Labura adalah Desa Sidua-dua. Panasnya pesta politik tingkat desa ini pun mulai kian terasa.

Terlebih, ada 7 orang peserta bakal calon kepala desa setempat. Bahkan diketahui, 4 orang di antaranya berasal dari Perangkat Desa Sidua Dua dan 1 orang lagi diduga merupakan keluarga dekat dari kepala desa petahana.

Warga Dusun I Desa Sidua Dua, Bahtiar Efendi (44 ) mengatakan sebagai masyarakat akan terus mengawal dan menjaga proses pilkades di desanya.

“Kami akan bertindak tegas apabila ada kedapatan kami anggota BPD atau panitia pemilihan berbuat curang,” tegas Bahtiar. ***JH

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini