Jual Chip Domino, Pemilik Konter Ponsel Diringkus Polisi di Ranto Peureulak

0
1000

mandalapos.co.id, Aceh Timur – Polisi amankan dua pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana judi online di Dusun Teladan, Desa Buket Pala, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur pada selasa (28/9/2021) sekira pukul 22.00 WIB.

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, dalam Press rilis yang digelar di Mapolres Aceh Timur, Rabu (29/9/2021) siang, mengatakan bahwa kedua pelaku tersebut berasal dari Kecamatan Ranto Peureulak.

“Pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa Judi Online melalui Aplikasi Higgs Domino Island kini marak terjadi diwilayah hukum Polsek Ranto Peureulak dan terdapat salah satu konter ponsel yang menyediakan Chip Domino untuk top up para pelanggannya,” papar Kapolres.

Lanjutnya, Modus permainan dengan menjadikan uang sebagai taruhannya yang terlebih dahulu mengisi/membeli chip pada salah satu counter ponsel di Desa Buket Pala Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur yang mana untuk harga beli Chip per 1B nya sebesar Rp 70.000.

“Hasil penyelidikan membenarkan, terdapat konter ponsel yakni “INDRA PONSEL” milik IG (35) yang dijadikan sebagai tempat penjualan chip Higgs Domino Island,” jelas Kapolres.

Saat personil kepolisian akan melakukan penangkapan ke lokasi dimakud, pihak kepolisian sempat melihat pelaku RZ (30) sedang melakukan transaksi pembelian chip pada pemilik konter “INDRA PONSEL”

Anggota kemudian melakukan pemeriksaan handphone kedua pelaku dan terdapat bukti transaksi jual beli chip Higgs Domino Island.

Para pelaku mengaku tentang transaksi yang baru saja dilakukannya itu dan keduanya dibawa ke Polsek Ranto Peureulak guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Selain mengamankan 2 unit Handphone pihak kepolisia juga mengamankan, 2 simcard dan uang tunai yang diduga hasil jual beli chip Rp 2.963.000.

Papar Kapolres, Pelaku disangkakan melanggar Pasal 18 junto pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir paling banyak 12 kali cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan.

***Muhammad Hasbuh

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini