Mandalapos.co.id, Natuna — Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Pemkab Natuna, Sudirman, meminta rumah ibadah di Natuna untuk segera mengajukan bantuan rumah ibadah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
“Syarat sudah kita bagikan kepada Kecamatan di seluruh Natuna,” kata Sudirman di Ranai, 23 Maret 2022.
Lanjut Sudirman mengatakan, bahwa batas (limit) pengajuan bantuan rumah ibadah paling lambat bulan April 2022.
“Bantuan bersifat renovasi dan perbaikan,” ungkap mantan Camat Pulau Tiga tersebut.
Dia pun menyarankan pengurus Masjid untuk melengkapi persyaratan pengajuan bantuan rumah ibadah.
“Kalau tidak lengkap nanti berkasnya dikembalikan dan tida dapat bantuan,” tuturnya.
Sudirman menyatakan, bahwa di Natuna ada sebanyak 304 rumah ibadah terdiri dari Masjid, Vihara, Kelenteng, dan Gereja.
Sebagaimana diketahui, bahwa sebelumnya Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menyebut, Natuna merupakan salah satu Kabupaten di Kepri yang tidak banyak mengajukan bantuan rumah ibadah. ***Man