Kajari Anambas Sambangi Pemerintah Daerah, Bahas Pendampingan Pengelolaan Dana Desa dan Program Jaga Desa

0
0
Kepala Kejaksaan Negeri kepulauan Anambas didampingi Kepala Seksi Intelijen dan kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, melakukan kunjungan kerja ke pemerintah daerah yang secara langsung diterima oleh Wakil Bupati Kepulauan Anambas, sekretaris daerah beserta jajaran, Kamis,10 April 2025.

Mandalapos.co.id, Anambas – Mengawali pelaksanaan tugas pasca masa libur hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Kepala Kejaksaan Negeri kepulauan Anambas didampingi Kepala Seksi Intelijen dan kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, melakukan kunjungan kerja ke pemerintah daerah yang secara langsung  diterima oleh Wakil Bupati Kepulauan Anambas, sekretaris daerah beserta jajaran, Kamis,10 April 2025.

Dalam pertemuan tersebut, Kajari Anambas mendiskusikan rencana kerja Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas dalam rangka melakukan pendampingan pengelolaan dana desa TA 2025. Kegiatan ini dimaksudkan untuk memastikan penggunaan Dana Desa di Kabupaten Anambas digunakan sesuai prioritas fokus dana desa yang diatur dalam UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus penggunaan Dana Desa tahun 2025 antara lain alokasi minimal 20 % untuk program ketahanan pangan.

Sebagai tahap awal kegiatan, seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan negeri Kepulauan Anambas akan mendampingi 4 Desa/Kelurahan yang dalam pelaksanaannya akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan dinas terkait.

Sedangkan pengawasan pelaksanaan dan pelaporan penggunaan dana desa, Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas melalui seksi Intelijen akan mensosialisasikan kegiatan “Jaga Desa” kepada para Kepala Desa, BPD beserta perangkat desa khususnya operator sebagai antisipasi pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi.

Kedua kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden terkait program ketahanan pangan dan penegakan hukum dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.

Selain mendiskusikan rencana kegiatan tersebut, juga dilakukan pembahasan terkait penguatan kerjasama antara Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas dengan Pemerintah kabupaten Kepulauan Anambas di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dalam bentuk kegiatan Pemberian Pertimbangan Hukum dan pemberian Bantuan Hukum.

Dimana saat ini Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas pada Triwulan I Tahun 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) sebanyak 11 SKK dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas telah berhasil memulihkan dan menyelamatkan aset seluruhnya + Rp. 664.177.462,00 (Enam Ratus Enam Puluh Empat Juta Seratus  Tujuh Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Enam Puluh Dua Rupiah)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini