Mandalapos.co.id, Anambas — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa akan melaksanakan pengawalan terhadap kegiatan Deportasi 3 (tiga) orang Asing Warga Negara China, dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa ke China melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta Tangerang Banten.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa Nomor : W32.IMI.IMI.8-GR.03.09-1367 Tahun 2024 tanggal 14 Juni 2024, 3 WNA asal China itu terdiri dari 2 orang laki-laki yakni DY (26) dan WB (29) serta 1 perempuan berinisial WY (29).
Dalam keterangan pers nya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa, melalui Penanggung Jawab Humas, Ronald Ferdinand Rafudi, mengungkapkan ketiga Warga Negara Asing tersebut akan diberangkatkan pada hari Minggu, 16 Juni 2024, dengan menggunakan Kapal Ferry Cinta Indomas dari Pelabuhan Tarempa menuju Letung pada Pukul 09.00 WIB dan dilanjutkan menggunakan taksi dari Pelabuhan Letung menuju Bandara Letung pada Pukul 11.15 WIB.
Selanjutnya ketiga WNA itu diberangkatkan menuju Bandar Udara Internasional Hang Nadim Batam menggunakan pesawat udara Wings Air Indonesia dari Bandara Letung Jemaja Anambas dengan kode penerbangan W1229 pukul 13.35 WIB.
Dari Bandar Udara Internasional Hang Nadim Batam, lanjut Ronald, deteni akan melanjutkan perjalanan menggunakan pesawat udara Super Air Jet dengan kode penerbangan IU859 pukul 17.10 WIB menuju bandara Soekarno Hatta, Tanggerang, Banten. Kemudian dilanjutkan dengan menggunakan pesawat udara China Southern dengan kode penerbangan CZ8354 menuju Shenzen Bao’an International Airport, China, pada hari Senin, 17 Juni 2024 pukul 00.20 WIB.
Diterangkan Ronald, dalam melakukan pendeportasian, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, mengingat perjalanan dari Kota Tarempa menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta Tangerang Banten membutuhkan waktu yang lama, karena Kota Tarempa berada di wilayah perbatasan pulau terluar Indonesia di Laut China Selatan.
Ronald juga menjelaskan kronologi 3 WNA China tersebut masuk ke Kepulauan Anambas dan terdeteksi oleh Kantor Imigrasi Tarempa. Dimana berdasarkan informasi masyarakat dan laporan kejadian Nomor 016 /LK /ASING/VI/2024, pada Rabu, 5 Juni 2024 sekitar pukul 20.00 WIB petugas membawa 3 WNA berkewarganegaraan China ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa yang kedapatan turun dari kapal yacht, namun tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi di wilayah perairan Kepulauan Anambas. Diduga 3 pemuda asal China itu ditinggalkan oleh kapten kapal Yacht tersebut.
Menurut Ronald, dari hasil pemeriksaan 1 orang wanita asal China yakni WY didapati memerlukan perawatan medis. Ketiga WNA tersebut juga dengan sengaja turun dari kapal yacht ke wilayah Indonesia dan tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi di wilayah perairan Kepulauan Anambas dengan rute perjalan dari Thailand menuju Fiji, berdasarkan surat Clearence kapal terakhir dari pelabuhan Krabi Thailand, dengan alasan ketiga WNA China tersebut sudah tidak sanggup melanjutkan perjalanan ke Fiji.
Perbuatan 3 WNA China itu, sebut Ronald, jelas telah melanggar unsur Pasal 113 yang berbunyi setiap Orang Asing yang dengan sengaja masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 1 Undang – Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Juncto Pasal 75 Ayat 1.
“Disinyalir modus operandi ini sering dilakukan oleh kapal yacht yang masuk wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan Imigrasi di tempat-tempat yang tidak terjangkau,” ujarnya.
Dalam mengamankan ketiga Warga Negara Asing tersebut petugas Imigrasi mendapatkan barang bukti antara lain, 3 Paspor Kebangsaan China dengan inisial DY, WB dan WY, surat keterangan sakit dari Rumah Sakit Umum Daerah Tarempa, Surat Clearance kapal terakhir dari pelabuhan Krabi Thailand, dan 3 telepon genggam. *
*YAHYA