Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa Gelar Operasi JAGRATARA di Resort Nongkat

0
203

Mandalapos.co.id, Anambas — Seluruh Wilayah Kerja Unit Pelaksana Teknis Imigrasi di Indonesia melaksanakan Operasi “JAGRATARA” Pengawasan Orang Asing secara serentak.

Operasi itu digelar berdasarkan surat Direktur Jenderal Imigrasi Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Nomor IMI.5-GR.03.06-158 tanggal 18 April 2024 tentang Pelaksanaan Operasi “JAGRATARA” Pengawasan Orang Asing secara serentak, dengan kendali pusat di seluruh wilayah Indonesia.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa yang memiliki wilayah kerja Kabupaten Kepulauan Anambas dengan karakteristik geografis laut dan kepulauan, ikut serta melaksanakan Operasi “JAGRATARA” yang dilakukan secara serentak di seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia.

Dalam rangka operasi tersebut, Kantor Imigrasi Tarempa mengunjungi salah satu pulau di Kepulauan Anambas bernama Pulau Nongkat, yang didalamnya terdapat Nongkat Resort.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa, Bidpray Situmorang, operasi ini bertujuan untuk memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran keimigrasian dan penegakan hukum, guna menjaga stabilitas dan keamanan negara, serta mengidentifikasi dan menindak tegas pelanggaran keimigrasian, termasuk pemalsuan dokumen, overstay visa, dan aktivitas ilegal lainnya yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA).

Adapun Operasi “JAGRATARA” Kantor Imigrasi Tarempa itu dilakukan pada Jum’at, 3 Mei 2024. Resort Nongkat menjadi salah satu tempat yang dikunjungi Kantor Imigrasi Tarempa karena menjadi titik keberadaan WNA asal Denmark yang melakukan aktivitas pada wilayah Kabupaten Kepualauan Anambas.

Dalam pelaksanaan kegiatan operasi ini, sebut Bidpray, petugas melakukannya dengan humanis dalam hal mengedukasi dan memberikan informasi kepada warga negara terkait keimigrasian dan mendukung penegakan hukum di Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Kami tegaskan bahwa operasi ini dilaksanakan dalam kerangka hukum yang berlaku dan bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia khususnya Kabupaten Kepulauan Anambas yang terletak pada wilayah perbatasan pulau terluar di Laut China Selatan,” tegas Bidpray.

“Kami mengapresiasi dukungan serta kerjasama dari semua pihak dalam menjaga integritas perbatasan negara dan menegakkan hukum keimigrasian,”pungkasnya.

Untuk informasi lebih lanjut atau laporan terkait aktivitas yang mencurigakan, masyarakat dapat
menghubungi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Taermpa atau melaporkan melalui saluran pengaduan yang telah disediakan.*

*YAHYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini