Mandalapos.co.id, Anambas – Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Tarempa, menggelar rapat koordinasi dengan stakeholder di Kabupaten Kepulauan Anambas terkait penguatan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021, Kamis (27/10) di Aula Siantan Nur.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Tarempa, Ispaisah, mengatakan rakor penguatan PP Nomor 48 Tahun 2021 ini dilakukan, untuk memberi kebijakan simulasi dan kemudahan fasilitas keimigrasian, pedoman, serta kebijakan imigrasi stakholder terkait, untuk memberi kemudahan pelayanan keimigrasian bagi orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia.
Diterangkannya, terdapat empat isu yang dibahas dalam rakor ini, pertama implikasi terhadap pelaksanaan pemberian visa tinggal terbatas dan izin tinggal terbatas rumah kedua bagi orang asing, kedua, pelaksanaan pemberian visa kunjungan satu kali perjalanan, dan visa kunjungan saat kedatangan, serta masa berlakunya, ketiga, pengawasan terhadap orang asing selama berada di wilayah Indonesia, dan keempat, penjamin orang asing selama berada di Indonesia.
Tak sekedar membahas teknis keimigrasian berdasarkan peraturan pemerintah, Ispaisah mengatakan, kegiatan tersebut juga sebagai wadah untuk saling berbagi informasi antar Instansi guna mempererat sinergitas.
“Tujuan rakor ini agar Instansi-Instansi terkait bisa saling berbagi informasi dan memberikan saran agar sinergitas bisa terus terjalin dengan baik,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Analis Kebijakan Ahli Muda Bakesbangpol Kabupaten Kepulauan Anambas, Riri, menuturkan pihaknya selalu membuat laporan pemantauan orang asing tiap semester, yang dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri pada bulan Juli dan Desember.
Demikian dirinya mengungkapkan, bahwa saat ini kendala di instansinya yakni ketiadaan anggaran untuk pemantauan orang asing di lapangan.
“Tetapi meski dalam pelaksanaan ini tak bisa berfungsi baik, kami selalu berkoordinasi dengan pihak Imigrasi dan Kepolisian untuk pelaporan. Kami meminta data dari meraka,” tutur Riri. ***Yahya