Mandalapos.co.id, Anambas – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa menggelar kegiatan Koordinasi Antar Instansi dan Sosialisasi Izin Tinggal Keimigrasian, Jumat (17/11) di aula Siantannur, Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Dalam kegiatan ini, Kantor Imigrasi Tarempa menerjunkan dua orang pejabat untuk memberikan materi kepada instansi terkait seputar keimigrasian yakni, Kasi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian, serta Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.
Dalam paparannya, Kasi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian, Juli Purbono, menjelaskan mengenai Permenkumham RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal.
Dijelaskan Juli, visa adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain, yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan memuat persetujuan bagi orang asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia, dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.
Lebih detail Juli juga membeberkan perbedaan antara Visa, Tanda Masuk, dan Izin Tinggal.
“Tanda Masuk adalah tanda tertentu yang dibubuhkan pada Dokumen, baik manual maupun elektronik, yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan masuk Wilayah Indonesia. Sedangkan Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada orang asing oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri untuk berada di Wilayah Indonesia,” terangnya.
Lanjut menurut Juli, setiap orang asing yang memasuki wilayah Indonesia wajib memiliki visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain. Selain itu, setiap orang asing hanya dapat memiliki 1 visa dan sebagai dasar pemberian izin tinggal.
Terkait masa berlakunya, Juli mengatakan visa harus dipergunakan dalam jangka waktu paling lama 90 hari sejak diterbitkan, kecuali visa kunjungan beberapa kali perjalanan yang berlaku paling lama 10 tahun.
Tak sampai di situ, Juli juga menerangkan terkait makna Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang diberikan kepada orang asing warganegara dari negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu subyek bebas visa kunjungan, yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang – undangan untuk tinggal di Wilayah Indonesia, paling lama 30 (tiga puluh) hari dan tidak dapat diperpanjangan.
Adapun daftar negara Bebas Visa Kunjungan (BVK) yakni, Brunei, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam.
Selanjutnya kata Juli, adalah Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) yang diberikan kepada orang asing warganegara dari negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu subyek bebas visa kunjungan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangundangan untuk tinggal di Wilayah Indonesia paling lama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang.
Terakhir, Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan yang diberikan kepada orang asing warga negara dari negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu dalam rangka kunjungan di Wilayah Indonesia paling lama 60 (enam puluh) hari dan dapat diperpanjang.
Pemaparan pun berlanjut dengan penyampaian materi dari Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Rizki Haris, tentang sosialisasi penggunaan Aplikasi Persetujuan Izin ke Darat bagi Orang Asing Pemegang ITAS Perairan alias “SI TIDAR”.
Dijelaskan Rizki, Kantor Imigras Kelas II TPI Tarempa merupakan kantor yang bertanggung jawab dalam mengurus dan mengawasi keberadaan orang asing di wilayah perairan Kabupaten Kepulauan Anambas.
“ Sebagai wilayah yang strategis dan memiliki kegiatan perdagangan serta pariwisata yang cukup tinggi, Tarempa menjadi salah satu titik masuk orang asing yang signifikan. Termasuk sebagai daerah penghasil migas dimana banyak mendatangkan orang asing, baik dalam proses ekspor, impor, mapun sebagai tenaga kerja,” sebut Rizki.
Diungkapkan Rizki, tenaga kerja di bidang migas yang berada di perairan, mereka menggunakan izin tinggal terbatas (ITAS) perairan yang dikeluarkan oleh Ditjen Imigrasi atas rekomendasi dari instansi terkait baik pemerintah maupun swasta.
Lanjut dijelaskannya, menurut Permenkumham RI nomor 22 Tahun 2023 tentang visa dan izin tinggal pasal 102 ayat 3, orang asing pemegang izin tinggal terbatas perairan dapat berada di darat untuk jangka waktu paling lama 14 hari dalam rangka kepentingan administrasi dengan kantor penjaminnya, dan alasan lain yang tidak bertentangan dengan izin tinggalnya.
“ Namun dalam pengawasan keberadaan orang asing di wilayah perairan, masih terdapat beberapa kendala yang perlu diatasi. Salah satunya adalah belum efisiensinya pelaporan orang asing pemegang ITAS perairan, untuk berada di darat. Proses manual memakan waktu dan sumber daya yang tidak efisien,” tutur Rizki.
Munculnya Aplikasi Persetujuan Izin ke Darat “SI TIDAR”, menurut Rizki akan mempermudah proses verifikasi dan pelaporan orang asing, sehingga dapat meningkatkan efisiensi pelaporan dan akurasi dalam mengawasi keberadaan orang asing pemegang ITAS Perairan yang berada di darat.
“ Dengan adanya aplikasi ini diharapkan Kantor Imigrasi Tarempa dapat meningkatkan keamanan dan kestabilan negara,” pungkasnya. *
. **YAHYA