Kantor Imigrasi Tarempa Gelar Rakor Antar Instansi Terkait Kenaikan Biaya PNBP Pembuatan Paspor dan Isu Keimigrasian

0
10

Mandalapos.co.id, Anambas — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa bersama instansi terkait di Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Koordinasi Antar Instansi untuk membahas kenaikan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pembuatan paspor, serta berbagai isu terkait keimigrasian.

Rapat yang berlangsung di Aula Siantanur Tarempa ini, turut dihadiri oleh perwakilan dari Kecamatan Siantan, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Tarempa, Kantor Bantu Bea dan Cukai Tarempa, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Tanjungpinang Wilayah Kerja Tarempa, serta pihak-pihak terkait lainnya.

Dalam kesempatan ini, diskusi terfokus pada penerapan kenaikan biaya PNBP untuk pembuatan paspor yang sesuai dengan regulasi terbaru sesuai dengan PP No. 45 Tahun 2024, pemerintah menyesuaikan tarif paspor setelah 2 tahun masa uji coba paspor masa berlaku 10 tahun.

Kenaikan biaya tersebut, bertujuan untuk meningkatkan layanan dan kemudahan pilihan paspor bagi masyarakat berdasarkan masa berlaku paspor. Pada regulasi PNBP sebelumnya mengatur tarif paspor 5 tahun, yaitu Rp.350.000 untuk permohonan paspor nonelektronik dan sebesar Rp.650.000 untuk paspor elektronik dengan masa berlaku lima tahun, dengan adanya penyesuaian PNBP keimigrasian terbaru maka tarif paspor Rp.350.000 untuk paspor biasa nonelektronik masa berlaku paling lama 5 Tahun, Rp.650.000 untuk paspor biasa nonelektronik masa berlaku paling lama 10 Tahun dan paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 5 Tahun, kemudian Rp.950.000 untuk paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 Tahun.

Pada rapat tersebut disampaikan bahwa kenaikan biaya PNBP ini efektif mulai tanggal 17 Desember 2024. Meski terdapat penyesuaian tarif, pihak Imigrasi bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas berkomitmen untuk memastikan bahwa pelayanan tetap berjalan dengan efisien dan transparan.

Selain itu, pihak Imigrasi juga akan menyediakan berbagai kanal informasi terkait proses pembuatan paspor yang lebih mudah diakses oleh masyarakat.
*

*YAHYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini