
Mandalapos.co.id, Buton Tengah – Kantor Pertanahan Buton Tengah bersama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Buton Tengah intens melakukan pertemuan membangun kolaborasi dalam upaya mempercepat penyelesaian sertipikat tanah wakaf guna memastikan legalitas dan kepastian hukum atas tanah wakaf.
Langkah sinergitas ini merupakan bentuk komitmen kedua lembaga yang tertuang pada MoU kerjasama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Buton Tengah terkait pengelolaan tanah wakaf. Sebab, tujuan sertipikat tanah wakaf merupakan dokumen penting yang menjamin status hukum tanah wakaf, sehingga dapat digunakan secara optimal untuk kepentingan umat, seperti pembangunan tempat ibadah, madrasah, atau fasilitas sosial lainnya.
Kepala Kantor Pertanahan Buton Tengah, Tengah, I Gde Beniyasa, S.ST.,MH menyampaikan bahwa pertemuan dengan Kantor Kemenag membahas proses pendataan dan verifikasi 30 lahan tanah wakaf tahun 2025 yang saat ini didaftarkan dan sementara berjalan, selanjutnya pengurusan tuntas secara yuridis maka dibuatkan sertipikat wakaf.
“Fokus kami (Pertanahan Buton Tengah red) memastikan seluruh tanah wakaf yang telah didaftarkan dapat memiliki sertipikat tanah wakaf. Namun untuk memastikan tanpa ada hambatan membutuhkan pendampingan Kantor Kemenag Buton Tengah untuk memastikan setiap tanah wakaf terdaftar dapat memiliki kepastian hukum sehingga tidak terjadi sengketa di kemudian hari,” ucapnya saat dikonfirmasi usai pertemuan dengan Kemenag Buteng, Selasa (18/3/2025).

Lebih lanjut, ia menyampaikan pihaknya bersama Kantor Kemenag Buton Tengah akan terus bersinergi menuntaskan lahan wakaf di Kabupaten Buton Tengah untuk diterbitkan sertpikat wakaf.
“Dengan sertipikat tanah wakaf yang sah, pemanfaatan tanah wakaf akan lebih optimal. Kami berharap sinergi ini dapat membantu pengelola wakaf mendapatkan kepastian hukum atas lahan yang digunakan,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah telah menyerahkan 18 sertipikat tanah wakaf Elektronik rumah ibadah ke Pemerintah Kabupaten Buton Tengah. Penyerahan itu dilakukan oleh Kepala Pertanahan Buton Tengah, I Gde Beniyasa, S.ST.,MH kepada Penjabat Bupati Buton Tengah, H.Kostantinus Bukide, dan selanjutnya diserahkan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buton Tengah, Dr. Abdul Rahman Jaya, pada momentum pembukaan Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadits (STQH) ke 5 Tingkat Kabupaten Buton Tengah, bertempat di Lapangan J.Wayong Kecamatan Gu, pada Selasa (11/02/2025).
Laporan : Ahmad Subarjo