Mandalapos.co.id, Buton Tengah — Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara melaksanakan penyuluhan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2025 dengan menyasar masyarakat desa/kelurahan sebagai objek mendapatkan program PTSL.
Penyuluhan ini dilakukan di dua tempat, yakni lokasi pertama bertempat di Balai Desa Kamama Mekar yang dihadiri sejumlah warga di dua Kecamatan Gu dan Sangia Wambulu dari perwakilan 6 desa/kelurahan. Sedangkan penyuluhan lokasi kedua dipusatkan di Balai Desa Lalibo yang dihadiri perwakilan 9 desa dari 3 kecamatan yakni Mawasangka Tengah, Mawasangka Timur dan Kecamatan Lakudo, Kamis (16/01/2025).
Penyuluhan program PTSL ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah, Igde Beniyasa, beserta jajaran pegawai Kantor Pertanahan Buteng, serta dihadiri perwakilan Polres Buteng dan Kejaksaan Buton yang turut serta melakukan sosialisasi program PTSL.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah, Igde Beniyasa mengatakan, bahwa kegiatan penyuluhan ini dilakukan untuk memberikan informasi dan pemahaman tentang program PTSL kepada masyarakat untuk mendaftarkan sebidang tanah miliknya yang belum terdaftar atau belum memiliki sertifikat.
“Melalui sosialisasi penyuluhan ini kami telah mengajak masyarakat desa untuk mengikuti program PTSL. Program ini sangat bermanfaat karena bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan atas kepemilikan tanah masyarakat untuk kemudian mendapatkan pengakuan hukum dengan memiliki sertifikat,” ucap Igde Beniyasa kepada wartawan ditemui di sela-sela kegiatan.
Lanjut ia menyampaikan, tahun 2025 Kantor Pertanahan Buton Tengah mendapatkan kuota1000 (seribu) sertifikat tanah program PTSL tersebar di 5 kecamatan dengan menyasar 15 desa/kelurahan dengan target penyelesaian hingga Juni 2025.
Program PTSL ini, lanjut kata dia, pengurusan melalui Kantor Pertanahan Buteng sampai dengan terbitnya sertifikat dilakukan tanpa biaya alias gratis. Namun tetap terdapat biaya pengukuran dan administrasi lainnya yang akan dilakukan oleh pemerintah desa/kelurahan, hal ini diperbolehkan karena telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, tentang pembiayaan PTSL.
“Terkait biaya PTSL dari keputusan SKB tiga menteri tersebut untuk wilayah Sulawesi Tenggara khusus di Kabupaten Buton Tengah paling tinggi Rp350 ribu dan tidak lebih. Biaya ini nantinya berurusan dengan pemerintah desa/kelurahan, bukan melalui Kantor Pertanahan,” ucapnya.
Pimpinan baru Kantor Pertanahan Buteng sejak September 2024 ini menambahkan, program PTSL ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki hak atas kepastian hukum terkait kepemilikan tanah yang menjadi program nasional melalui Kementerian ATR/BPN dan telah dijalankan di Kabupaten Buton Tengah sejak beberapa tahun terakhir. Sehingga diharapkan kepada masyarakat untuk memanfaatkannya program PTSL tahun 2025 ini dengan baik.
“Jadi, kami meminta kepada masyarakat saat pendataan oleh petugas dapat melengkapi alas hak kepemilikan tanah seperti akta jual beli, surat hibah, surat keterangan waris, dan sebagainya sebagai bukti kepemilikan. Setelah semua proses dinyatakan lolos maka akan dilakukan pengukuran tanah secara menyeluruh,” jelasnya.
“Yang pasti kami (Pertanahan red) tidak akan memproses tanah bermasalah. Pengurusan kepemilikan tanah ini harus berstatus jelas, baik itu dokumen data harus lengkap dari pemerintah desa/kelurahan disertai tanda tangani oleh atas nama kepala desa/lurah, dan selanjutnya dilakukan pengesahan untuk diterbitkan sertifikat kepemilikan tanah,” pungkasnya.*
Laporan : Ahmad Subarjo