Mandalapos.co.id, Karimun – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Khusus Kepri melaksanakan pemusnahan satu juta lebih batang rokok ilegal dan puluhan ribu botol minuman keras (utuh) ilegal, Jumat (8/12/2023) di Kanwil DJBC Khusus Kepri.
Pemusnahan tersebut dilakukan secara serentak oleh 2 (dua) unit instansi vertikal Bea Cukai, yaitu Kanwil DJBC Khusus Kepri dan KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Community Protector, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan menciptakan Fair Treatment (perlakuan adil) bagi pelaku industri cukai yang patuh penuhi kewajibannya dalam membayar pungutan negara sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Priyono Triatmojo, menyampaikan bahwa rokok dan miras ilegal tersebut telah berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).
“Pemusnahan rokok dan miras ilegal dilakukan terhadap barang yang telah berstatus BMMN hasil penindakan dan penyelesaian perkara oleh Kanwil DJBC Khusus Kepri dan KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun, dari tahun 2021 hingga 2024,” jelas Priyono.
Diungkapkan Priyono, total barang BMMN yang dimusnahkan berjumlah 1.036.367 batang Hasil Tembakau (HT) dan 23.878 botol (utuh) Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 50 karung pupuk, dan 100 karung garam.
Adapun potensi kerugian negara atas seluruh barang ilegal tersebut mencapai Rp38,4 miliar.
“Rincian barang ilegal yang dimusnahkan tersebut adalah 1.036.367 batang HT, 10.437 botol MMEA, 72 Kaleng MMEA oleh Kanwil DJBC Khusus Kepri dan 13.441 botol MMEA, 100 karung garam, 50 karung pupuk oleh KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun,” tutur Priyono merincikan.
Lanjut Priyono menambahkan, bahwa BMMN yang dimusnahkan itu hasil penindakan patroli laut Bea dan Cukai, atas barang ilegal asal luar negeri menggunakan sarana angkutan laut menuju Indonesia dan operasi pasar BKC di toko-toko kelontong.
“Semua BKC ilegal tersebut terdiri dari HT dan MMEA yang dimusnahkan kali ini dan l merupakan BKC polos (tanpa dilekati pita cukai), perlu diketahui masyarakat bahwa ada 4 ciri BKC ilegal, yaitu BKC Polos, BKC dengan pita cukai Palsu, BKC dengan pita cukai bekas, dan BKC dengan pita cukai berbeda,” sebutnya..
Menurut Priyono, pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang dilakukan dengan cara digilas menggunakan excavator KOBELCO Yutani SK 07 ini, tidak lepas dari peran serta aparat penegak hukum lain seperti TNI, Polri, Kejaksaan, dan tak ketinggalan pemerintah daerah serta masyarakat secara umum.
Dukungan melalui operasi gabungan dan berbagai informasi yang diberikan, sebutnya, mampu dimaksimalkan oleh Bea Cukai dan menghasilkan penindakan BKC ilegal di berbagai daerah.
“Kami sampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas partisipasi seluruh pihak, semoga sinergi ini dapat ditingkatkan ke depannya dengan harapan semoga peredaran BKC ilegal di Indonesia tidak ada lagi karena ‘legal Itu Jauh Lebih Mudah’,” pungkasnya. *
*Laporan: Moga Saputra