Mandalapos.co.id, Natuna — Sebuah kapal penangkap ikan bernama Mahkota Jaya II, berukuran 75 GT asal Jakarta, ditahan oleh kelompok nelayan Desa Tanjung Pala, Kecamatan Pulau Laut, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), pada Senin (24/04/2023) kemarin.
Pasalnya, kapal yang di nahkodai oleh Johan, warga asal Pulau Halang, Kabupaten Rokan Hilir Riau itu, diduga telah melanggar aturan wilayah tangkap dibawah 12 mil dari bibir pantai Desa Tanjung Pala, Kecamatan Pulau Laut, Natuna.
Saat diamankan, kapal yang terbuat dari kayu tersebut, sedang melakukan aktivitas penangkapan cumi-cumi.
Usai ditangkap, kapal tersebut akan ditarik dan berlabuh jangkar di depan pelabuhan Desa Tanjung Pala, Kecamatan Pulau Laut, untuk sementara waktu.
Camat Pulau Laut, Bambang Erawan, saat memimpin musyawarah antara nelayan Desa Tanjung Pala dan ABK kapal Mahkota Jaya II, menjelaskan, bahwa keberadaan kapal nelayan yang melakukan aktivitas penangkapan ikan diluar ketentuan, yaitu dibawah 12 mil, akan menimbulkan kerugian bagi nelayan tradisional asal Kecamatan Pulau Laut.
“Kemudian saya juga ingin sampaikan, saya ada mendengar suara-suara sumbang, bahwa adanya niat dari kelompok nelayan yang ingin meminta tebusan dalam bentuk uang, saya tekankan bahwa hal tersebut tidak boleh. Saya menyayangkan kepada bapak-bapak nelayan semua yang ada disini, saya tidak ingin nanti ada warga Desa Tanjung Pala terkena masalah yang baru,” ucap Bambang Erawan melansir sinarperbatasan.
Lanjut Camat, jika masyarakat nelayan Desa Tanjung Pala ingin menarik dan memarkirkan kapal Mahkota Jaya II tersebut di dekat pelabuhan Desa Tanjung Pala, ia meminta nelayan Desa Tanjung Pala harus sepakat dan sama-sama bertanggung jawab.
“Karena ini merupakan keinginan dari kelompok nelayan Desa Tanjung Pala sendiri, kalau kami dari pihak Forkopimcam berdiri sebagai pihak penengah dan mengawasi agar tidak ada menimbulkan tindakan yang anarkis,” tegas Bambang Erawan.
Sementara itu Kepala Polsek Pulau Laut, Ipda Raja Oloan Purba, menyampaikan, sebagai aparat penegak hukum, dirinya berdiri sebagai pihak penengah.
“Artinya Polsek tidak memihak kepada siapapun, namun apa yang menjadi keluhan nelayan dan keinginan nelayan, silahkan disampaikan pada rapat kali ini secara baik dan sopan,” ungkap Raja Oloan Purba.
Ia memahami, bahwa nelayan di Pulau Laut merasa dirugikan, namun ia meminta agar tidak ada sedikitpun tindakan anarkis dan tindakan dari para nelayan Desa Tanjung Pala yang dapat merusak Kamtibmas di Desa Tanjung Pala, Kecamatan Pulau Laut.
Kemudian disampaikan oleh Danposal Pulau Laut, Letda Rudi, bahwa dirinya secara pribadi hanya ingin menyampaikan bahwa menurutnya kapten kapal tersebut dari segi pemandangannya, mungkin mereka belum tahu tentang aturan bahwa untuk di perairan Desa Tanjung Pala dilarang menangkap ikan dibawah 12 mil, sehingga berujung pada protes dari kelompok setempat.
“Kemudian saya menghimbau agar para nelayan berfikir dari hatinya dengan tenang tanpa emosi, tentang bagaimana solusi dari rapat kali ini,” ucapnya.
Sementara itu Ketua Kelompok Nelayan Desa Tanjung Pala Kecamatan Pulau Laut, Amrodi, mewakili para nelayan setempat menyampaikan, bahwa ia berharap dengan adanya musyawarah tersebut, dapat ditemukan solusi ataupun jalan keluar tentang permasalahan yang terjadi, dan sebagai media bagi nelayan setempat untuk menyampaikan keinginannya.
“Menurut saya kami merasa sangat dirugikan, bayangkan saja jika mereka kerja di luar ketentuan dibawah 12 mil, bagaimana lagi nelayan Desa Tanjung Pala bisa mendapatkan ikan,” tegas Amrodi.
Kata dia, kelompok nelayan Desa Tanjung Pala merasa cukup risau dan lelah jika membahas tentang kapal penangkap cumi ini, karena disamping kehadiran mereka cukup mengganggu nelayan kecil dalam mencari ikan di laut, dan dari tahun ketahun sebenarnya ini ini saja yang menjadi persoalan bagi nelayan kecil di Desa Tanjung Pala.
“Kemudian kami dari kelompok nelayan Desa Tanjung Pala merasa para kapal penangkap cumi kedapatan sering tidak sesuai prosedur kerja yaitu dibawah 12 mil. Sehingga kami ingin agar tindakan kami ini terhadap kapal Mahkota Jaya II ini bisa menjadi contoh untuk kapal-kapal penangkap cumi lainnya, agar tidak berani lagi untuk kerja dibawah 12 mil,” katanya.
“Kami sebagai kelompok nelayan ingin juga menyampaikan agar kapal Mahkota Jaya II tersebut ditarik ke darat dan berlabuh jangkar di depan pelabuhan Desa Tanjung Pala,” pintanya.
Sementara itu Kapten Kapal Mahkota Jaya II, Johan, menyampaikan permohonan maaf kepada kelompok nelayan Desa Tanjung Pala, karena telah melanggar batas wilayah tangkap yang telah ditentukan. Ia mengaku tidak mengetahui resiko jika berani menangkap ikan dibawah 12 mil.
“Saya berharap kiranya dari seluruh yang hadir diruangan ini bisa memaafkan saya, karena jujur saya tidak tahu bahwa begini akibatnya, jika berani bekerja dibawah 12 mil di perairan Desa Tanjung Pala ini,” ucap Johan.
Dari hasil musyawarah tersebut disepakati, bahwa kapal Mahkota Jaya II akan berlabuh jangkar untuk sementara waktu di depan pelabuhan Desa Tanjung Pala. Selama berlabuh jangkar, Kapten beserta ABK kapal akan berada di atas kapal.
Kemudian untuk sanksi, pihak Pemerintah Kecamatan Pulau Laut akan meminta arahan atau petunjuk dari Bupati Natuna, yang akan memutuskan seperti apa kelanjutan mengenai nasib kapal Mahkota Jaya II.
Terakhir, kelompok nelayan Desa Tanjung Pala diminta agar tidak melakukan tindakan anarkis seperti penjarahan, pengrusakan dan gangguan Kamtibmas lainnya terhadap kapal dan ABK Mahkota Jaya II, selama berlabuh jangkar di Desa Tanjung Pala.**
***ALF