Kapal SMS Value Buang Sampah di Anambas, Dishub LH Tak Keluarkan Izin?

0
1000
Pemindahan sampah dari Kapal SMS Value ke mobil persampahan Dishub LH Anambas di pelabuhan Tarempa, Jumat (8/9).

Mandalapos.co.id, Anambas — Sebuah kapal bertuliskan SMS Value Jakarta terlihat bersandar di Pelabuhan Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, Jumat (8/9/2023).

Pantauan awak media mandalapos, di kapal tersebut terlihat tumpukan sampah, yang tak lama kemudian diangkut oleh mobil persampahan Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup (Dishub LH) Anambas.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, kapal tersebut diduga sebagai utility vessel (kapal multifungsi) yang digunakan oleh perusahaan pengeboran minyak dan gas (migas) di perairan Anambas-Natuna.

Sayangnya, awak media yang berupaya mendapatkan keterangan dari pihak keagenan kapal, justru mendapatkan jawaban ancaman dari petugas keagenan.

“Kami sudah konfirmasi ke LH, saya antar surat ke dia, jangan yang ini aja kau ambil, awas kau ya,” ucap petugas dari keagenan kapal yang tak diketahui namanya itu.

Tak sampai di situ, pada Senin (11/9) pagi, mandalapos pun kembali berupaya mencari informasi terkait sampah ‘kiriman’ tersebut, dengan menemui Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dishub LH Anambas, Sofian Rijayanto.

Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dishub LH Anambas, Sofian Rijayanto.

Sofian menerangkan, pihak keagenan kapal yakni PT. Snepac Shipping telah menyurati Dishub LH terkait permohonan izin pembuangan sampah dari kapal CB Prisai, dengan jenis sampah yang dibuang adalah sampah plastik dan bekas makanan. Surat itu diterima Dishub LH pada 8 September 2023.

Janggalnya, saat ditanya apakah Dishub LH Anambas mengeluarkan izin, Sofian mengatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin. Namun Sofian menebak-nebak, kemungkinan ijin membuang sampah di Anambas sudah didapatkan kapal tersebut dari pimpinannya maupun pihak terkait lainnya.

“Tak mungkin tanpa seizin pihak terkait, bisa saja ke Kadis LH, atau pihak terkait,” ujarnya.

Pejabat yang baru bertugas selama 1 tahun 2 bulan di Dishub LH Anambas itu juga tak bisa menjawab, ketika ditanya mengapa sampah tersebut diangkut oleh kendaraan persampahan Dishub LH, sementara Dishub LH tidak mengeluarkan izin.

“Mobil persampahan itu wewenang UPT Persampahan, mungkin pertimbangan mereka saya tak di tempat, atau mereka lupa lapor,” sebutnya.

Dirinya juga kembali menegaskan, bahwa pihaknya tak pernah mengeluarkan izin untuk kapal tersebut membuang sampah. Selain itu sepengetahuannya, anggota Dishub LH tak menerima uang sebagai biaya angkut sampah tersebut.

Menilik pernyataan Sofian, diduga Dishub LH kurang melakukan pengawasan terhadap pengangkutan sampah yang dilakukan UPT Persampahan. Bahkan, nama kapal yang mengurus izin berbeda dengan kapal yang tiba untuk membuang sampah di Anambas.

Minimnya pengawasan tersebut pun bisa memunculkan resiko berbahaya, lantaran tidak dilakukan pemeriksaan apakah sampah yang datang dari luar tersebut, aman dari pencemaran limbah berbahaya atau B3.

tumpukan sampah di TPA Anambas

Tak hanya itu, saat ini Anambas pun masih kesulitan dalam mengolah sampah lokal, namun dinas terkait masih berani menerima sampah dari luar.

Berita selanjutnya awak media mandalapos akan melakukan konfirmasi ke UPT Persampahan. ***

**YAHYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini