mandalapos.co.id, Natuna – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Natuna, Allazi, mengatakan kapasitas penumpang Ferry atau speedboat rute Binjai-Sedanau telah dibatasi.
Transportasi laut menuju kota terapung Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat ini, hanya diperbolehkan mengangkut 70 persen penumpang.
Pembatasan itu dilakukan, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada angkutan transportasi.
“Seat (kursi-red) full dia kan sekitar 70 atau 80, jadi kita batasi 70 persen saja yang boleh. Artinya kalau jumlah penumpang 45 orang masih diperbolehkan, ” tutur Allazi, Senin 2 Agustus 2021.
Allazi pun menepis, isu yang menyebut speedboat antar kecamatan itu selalu full penumpang.
“Penumpang Binjai-Sedanau selalu dibawah 40-an orang, jadi itu tidak benar. Data yang sampai ke kita seperti itu, mungkin karena pelabuhan kecil, jadi kerumunan seakan kelihatan banyak,” ujarnya.
Petugas Dinas Perhubungan, lanjutnya, juga selalu standby di pelabuhan binjai untuk memantau aktifitas penumpang.
“Petugas kita juga mengecek sarat perjalanan mereka, seperti harus menunjukan sertifikat vaksin dan cek suhu tubuh,” jelasnya.
Allazi juga menegaskan, sesuai edaran Bupati Natuna, pelaku perjalanan antar kecamatan dibawah 4 jam, wajib menunjukan kartu atau bukti telah divaksinasi, minimal dosis pertama.
***man