Kapolres Anambas: 56 Kilogram Kokain Tak Bertuan Ditemukan Sepanjang 2022

0
776
Kapolres Anambas saat memberikan keterangan pers terkait penemuan 8 paket narkotika jenis kokain di Anambas (Foto: Yahya/mandalapos)

Mandalapos.co.id, Anambas – Delapan bungkus paket narkotika jenis Kokain kembali ditemukan di wilayah Kepulauan Anambas, tepatnya di dalam hutan Teluk Simas Desa Air Biru, Jemaja pada Senin (26/12/2022) kemarin.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti, mengungkapkan berat kokain dalam delapan paket berlogo bendera Israel itu, memiliki berat kotor 8.832,1 gram atau 8,8 Kilogram lebih. Dengan temuan ini, total sudah ada 56 kilogram kokain tak bertuan yang ditemukan di wilayah Anambas.

Untuk memastikan kembali bahwa 8 paket yang ditemukan tersebut positif narkotika jenis kokain, Penyidik Polres Kepulauan Anambas, kata Kapolres, dalam waktu dekat akan melakukan uji sample di laboraturium forensik Polda Riau.

“Saat ini 8 bungkus paket  ini diamankan di Mapolres, di ruang barang bukti,” ujar Kapolres Kepulauan Anambas kepada awak media, Rabu (28/12).

Menurut Kapolres, barang haram tersebut tidak bertuan dan murni didapati langsung berkat informasi dari masyarkat.

Kapolres juga menilai, 8 paket narkotika yang ditemukan ini sangat identik dengan hasil temuan pertama pada bulan Juli 2022 kemarin, sebanyak 48 kilo.

“Identik sekali dengan barang yang ada saat ini, kemasan sama, yang lain beda di logo saja. Jadi barang yang kita temukan ini seberat 8.832,1 gram atau 8,8 kilo lebih, ditambah jumlah sebelumnya dari 43 paket dengan berat 48 kilogram,  jadi total 56 kilogram lebih yang kita temukan sepanjang tahun 2022 ini,” terang Kapolres.

Kapolres juga mengungkapkan, seorang warga Kepulauan Anambas diamankan Polresta Barelang Batam pada 14 Agustus lalu, lantaran menyimpan dan tidak melaporkan barang temuan berupa narkotika seberat 1 kilogram ke polisi. Bahkan, polisi mendapati warga tersebut akan bertransaksi dengan seseorang di Batam.

“Saya imbau kepada warga masyarakat apabila masih ada yang mengetahui dan menguasai narkotik ini segera melapor ke kita polsek atau polres, sehingga kita bisa mengamankan, melakukan penyitaan, dan pemusnahan, serta tidak dilakukan penegakan hukum kepada yang menemukan,” pesannya.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, saat 48 kilo narkotika jenis kokain pertama kali ditemukan di Anambas. Polda Kepri dan Tim Bareskrim Mabes Polri berkoordinasi dengan Polres Kepulauan Anambas.

“Hasil penyelidikan, narkotika jenis kokain ini diduga untuk pasar internasional,” pungkasnya.

***YAHYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini