Mandalapos.co.id, Anambas — Masyarakat Kepulauan Anambas, dihebohkan dengan informasi penetapan tersangka dua orang kades, yakni Kades Bukit Padi dan Kades Mampok.
Dari informasi yang dihimpun mandalapos, dua kades tersebut diamankan Satreskrim Polres Anambas lantaran memalsukan surat tanah berupa alas hak.
Informasi tersebut pun dibenarkan oleh Kapolres Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti. Menurut Kapolres, kasus itu dilaporkan oleh Bobi Wijayanto yang dikuasakan ke kuasa hukumnya.
“Ada laporan itu, 2 tersangka dan keduanya kades,” ujar Kapolres dihubungi mandalapos, Kamis, 16 Februari 2023.
Kapolres membeberkan, saat ini kasus tersebut telah memasuki proses penyidikan tahap 1.
“Kemungkinan tidak ada tersangka lain,” ucapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Rio Ardian, mengatakan kedua kades yang ditetapkan tersangka, kini telah diamankan di Mapolres Anambas.
Menurut Kasat Reskrim, Kades Bukit Padi dan Kades Mampok resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Februari 2023.**
*YAHYA