Kapolres Anambas: Menguasai Narkotika Temuan Bisa Terancam Pidana Seumur Hidup

0
472
Kapolres Kepulauan Anambas saat memberikan keterangan Pers terkait penemuan 8 paket berisi narkotika jenis kokain (Foto: Yahya/mandalapos)

Mandalapos.co.id, Anambas – Warga Kepulauan Anambas kembali menemukan bungkusan paket berisi narkotika jenis Kokain, tepatnya di dalam hutan Teluk Simas Desa Air Biru, Jemaja pada Senin (26/12/2022) kemarin.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti, mengungkapkan berat kokain dalam delapan paket berlogo bendera Israel itu, memiliki berat kotor 8.832,1 gram atau 8,8 Kilogram lebih. Temuan tersebut jauh lebih sedikit ketimbang yang ditemukan pada Juli 2022 kemarin, yakni sebanyak 43 paket dengan berat 48 kilogram.

Namun, Kapolres Anambas menyayangkan, ada salah satu warga Kepulauan Anambas yang “nakal” karena berani menyimpan dan menguasai paket temuan berisi narkotika golongan 1 itu. Bahkan warga tersebut didapati akan melakukan transaksi dengan seseorang di Batam.

“Pada 14 Agustus itu diungkap oleh Polresta Barelang ada barang temuan yang tidak dilaporkan warga kita Anambas, ada 1 kilogram, warga itu sudah diamankan di Polresta,” tutur Kapolres kepada awak media, Rabu (28/12).

Kapolres megungkapkan, penemuan puluhan kilogram  kokain di Kepulauan Anambas sepanjang Tahun 2022 menjadi yang terbesar di Indonesia. Untuk itu ia mengimbau, agar masyarakat Kepulauan Anambas menjadikan kasus warga yang diamankan oleh Polres Barelang sebagai contoh.

“Ada contoh warga kita Anambas yang diamankan oleh Polresta Barelang terkait kepemilikan narkotik jenis kokain, padahal ini merupakan hasil temuan bukan merupakan sindikat langsung warga kita itu. Jadi sangat disayangkan,” ujarnya.

Lanjut Kapolres menjelaskan, berdasarkan Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotik, bahwa kepemilikan narkotika jenis golongan 1 diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.

“Ancaman maksimal bisa seumur hidup, maka saya imbau masyarakat apabila masih ada yang mengetahui dan menguasai narkotik ini segera melapor ke kita polsek atau polres sehingga kita bisa mengamankan, melakukan penyitaan, memusnahkan dan tidak dilakukan penegakan hukum. Namun apabila tidak memberi informasi, sudah pasti akan berhadapan dengan hukum,” tegas Kapolres.

Kapolres pun mengucapkan rasa terimakasihnya kepada seluruh masyarakat yang telah melaporkan penemuan paket berisi narkotika ke pihak kepolisian.

“Saya Kapolres Kepulauan Anambas mengucapkan terimakasih sebanyak-banyaknya. Kita sudah menyelamatkan nyawa manusia dalam hal ini yang akan menggunakan kokain. Mudah-mudahan Tuhan YME memberikan pahala dan balasan yang baik ke masyarakat yang membantu melaporkan keberadaan temuan kokain ini,” pungkasnya.

***Yahya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini