Mandalapos.co.id, Indramayu- SMP Islam Terisi, Kabupaten Indramayu, menjadi sasaran monitoring Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di tengah PPKM Level 2, oleh Polsek Terisi, Jumat (10/9/21).
Kegiatan tersebut dipimpin Kanit Lantas Polsek Terisi dan anggota Koramil Cikedung serta satpol PP Kecamatan Terisi.
Kapolsek Terisi Iptu Hendro Ruhanda menuturkan, dalam giat itu jajarannya menghimbau dan mensosialisasikan kepada guru dan siswa siswi di SMP Islam Terisi, agar dalam kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas di sekolah selalu mematuhi protokol kesehatan Covid – 19 dan selalu menjaga Kesehatan.
“Kepada siswa siswi agar membiasakan diri menjalankan Prokes dengan 5M yaitu, Menggunakan masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menjauhi Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas untuk memutus penyebaran Covid-19 di wilayah Terisi,” tutur Kapolsek.
Disisi lain, pihaknya mengajak para siswa untuk menjadi duta siswa tangguh terhadap pandemi Covid-19, Tidak hanya di lingkungan sekolah saja, tapi bisa menjadi contoh untuk di terapkan di lingkungan tempat tinggalnya.
Lanjut Kapolsek, Duta Siswa Tangguh ini nantinya, bertugas menghimbau protokol kesehatan yang dimulai dari lingkungan keluarganya di rumah.
Adapun beberapa point hasil yang dicapai dari kegiatan Monitoring pembelajaran tatap muka Terbatas di SMP Islam Terisi.
Pertama, siswa yang melaksanakan pembelajaran tatap muka sudah ada surat pernyataan persetujuan dari orang tua siswa. Kedua, kegiatan belajar mengajar dibagi 2 shif yaitu pagi dan siang ,proses belajar mengajar dilaksanakan 3 jam.
Ketiga, lanjutnya, kegiatan penyuntikan vaksin akan dilakukan secara bertahap. Keempat, siswa yang sudah divaksin sudah 1 persen dari keseluruhan siswa. Kelima, selama proses belajar dan mengajar serta aktivitas dilingkungan sekolah, semua siswa maupun guru tertib dan patuh Prokes Covid 19 yaitu mengenakan masker.
“Terakhir, pihak sekolah telah melaksanakan protokol kesehatan secara ketat, mulai dari perlengkapan sarana prasarananya hingga jumlah siswa maupun jadwal pembelajaran yang diatur sedemikian rupa dalam penerapan Protokol Kesehatan Covid 19,” pungkasnya.
***Resman. S