Mandalapos.co.id, Padangsidimpuan — Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan kembali sukses membekuk seorang pria berinisial JS (36) pada Senin (9/5/2022) sekira pukul 20.30 WIB. Warga Jalan Gambolo, Simpang 5, Kota Sibolga itu, diamankan petugas karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.
“Penangkapan tersangka, berawal dari info, di mana sedang terjadi transaksi narkotika di Jalan Masjid Raya Baru, Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Sammailun Pulungan, melalui Kasi Humas, AKP Maria Marpaung, pada Selasa (10/5/2022) malam.
Berdasarkan informasi itu, lanjut Kasi Humas, petugas melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Setiba di lokasi, petugas mendapati seorang pria sedang membawa bungkusan warna putih dengan gerak-gerik mencurigakan.
Saat diamankan, kata Kasi Humas, petugas menyuruh pria itu untuk membuka bungkusan yang dibawanya. Di dalam bungkusan itu, ternyata berisi kotak sepatu.
“Setelah diperiksa, ternyata di dalam kotak sepatu itu berisi sebungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu seberat 19,47 Gram,” imbuh Kasi Humas.
Selain itu, urai Kasi Humas, petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler milik, JS. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, JS berikut barang bukti, kini dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan.
Laporan : M Reza Fahlefi