Kejaksaan Negeri Indramayu Beberkan Capaian Kinerja Sepanjang 2021

0
931

Mandalapos.co.id, Indramayu – Kejaksaan Negeri Indramayu mengekspose capaian kinerja sepanjang Tahun 2021 kepada awak media, Kamis (30/12/2021).

Dalam Konferensi pers tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu Denny Achmad, terlihat didampingi jajaran lengkapnya.

Pemaparan Kajari dimulai dari kinerja di Bidang Pembinaan selama tahun 2021, yang telah melakukan kegiatan diantaranya, Realisasi PNPB tahun 2021 pagu awal Rp 2.619.018.000, Realisasi Rp 1.895.422.450, sehingga presentasi pencapaian sebesar 72,37 persen. Kemudian pengusulan kenaikan Pangkat periode April 2021 sebanyak 3 orang, pengusulan kenaikan gaji berkala sebanyak 25 orang, serta sarana dan prasarana.

“Untuk pelaksana Sarana dan prasarana meliputi pengecatan gedung kantor, pembuatan ATM center, pembuatan ruang vicon, pembuatan ruang lad, pembuatan ruang koperasi, pembuatan ruang podcast, pembuatan neon box, pembuatan gudang barang bukti, dan pembuatan pintu perpisahan,” paparnya.

Untuk Bidang Intelijen, lanjut Kajari, pada tahun 2021 telah melakukan kegiatan diantaranya, Surat perintah tugas 6 kegiatan, Operasi intelijen 2 kegiatan, Pengamanan 3 kegiatan, Laporan pengaduan sebanyak 35, Rapat pakem 1 kegiatan, Pelacakan aset 1 kegiatan, Jaksa masuk sekolah 2 kegiatan, Jaksa menyapa 2 kegiatan, dan Penerangan hukum 1 kegiatan.

Bidang Tindak Pidana Umum, perkara yang telah ditangani antara lain, KAMNEGTIBUN dan TPUL jumlah SPDP 173 perkara, OHARDA jumlah SPDP 192 perkara, Narkotika jumlah SPDP 53 perkara, Jumlah pengajuan rehabilitas NIHIL, Terorisme dan Lintas Negara NIHIL, Restorative Justice 1 (Satu) perkara, Persidangan dengan sarana virtual sebanyak 1.915 perkara.

“Selama tahun 2021 jumlah perkara yang masuk sebanyak 418 perkara, dan didominasi oleh Perkara Orang dan Harta Benda. Adapun pasal yang paling sering dikenakan adalah pasal 363 tentang pencurian dengan kekerasan,” terangnya.

“Kejaksaan Negeri Indramayu telah berhasil Restorative Justice atau penghentian perkara sebanyak satu kali yaitu dalam perkara Penganiayaan dalam Keluarga,” sambung Kajari.

Sementara pada Bidang Tindak Pidana Khusus, Kajari menyampaikan, selama tahun 2021 telah melakukan dua kegiatan penyidikan yaitu, Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan padat karya penanaman mangrove di Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2020, Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana BUMDes Jaya Makmur di Desa Kedungdawa Kecamatan Gabus Wetan Kabupaten Indramayu periode tahun 2016-2020.

Selain dua kegiatan penyidikan, Bidang Tindak Pidana Khusus juga menangani 5 kegiatan penuntutan, antara lain, Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggelapan Aset Desa Wanakaya Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu yang dilepas kepada PT Pertamina DOH Jawa bagian barat tahun 2004 dengan terdakwa bernama JENURI BIN H TOHIR.

Kemudian, Tipikor pada kegiatan sarana dan prasarana tanaman pangan pada dinas pertanian kabupaten Indramayu. Lalu perkara dugaan tipikor dana Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) di BJB Cabang Indramayu sebesar Rp645 juta.

Ada pula perkara dugaan Tipikor pungutan program sertifikasi hak atas tanah (PRONA) di Desa Kedungwungu dan terakhir terkait tindak Pidana cukai.

Selain itu, selama tahun 2021 ini Bidang Pidsus juga telah melakukan eksekusi terhadap 7 orang terdakwa tipikor.

Sedangkan pada bidang perdata dan tata usaha negara sendiri telah melakukan 9 MoU, 28 surat kuasa khusus (SKK), 11 pendampingan hukum serta penyelamatan dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp. 350.444.720,-.

“Dimana penyelamatan dan pemulihan uang negara itu meningkat dibanding tahun 2019 dan 2020 lalu,” kata Denny.

Dan pada bidang PB3R telah melakukan beberapa kegiatan diantaranya, lelang barang rampasan sebanyak 31 motor, 2 mobil, 1 kondensat dengan hasil lelang sebesar Rp. 156.933.000,-, pengembalian BB yang telah inkracht yaitu 81 sepeda motor, 16 unit mobil, 3 unit excavator, 20 alat komunikasi, 5 surat berharga, uang Rp. 18. 721.500,-, 5 perhiasan, 69 STNK. 

Denny melanjutkan, uang rampasan yang telah disetor ke kas negara sebanyak Rp. 46.277.000,- dan BB inkracht yang telah dimusnahkan diantaranya 87 alat komunikasi, 17 senjata tajam, 20 peralatan judi, 144 sabu, 12 paket ganja, 29 tembakau sintetis, 48.251 butir hexmer, 69.109 butir tramadol, 151.522 butir dextrometropan, 3.869 butir tryhexpenydil.

Kajari Indramayu juga memamaparkan kegiatan pelaksanaan tugas insidentil yang mendukung program pemerintah dalam pelaksanaan pencegahan Covid-19 diantaranya adalah vaksinasi, pembagian sembako, dan pelaksanaan sidang yustisi.

“Kami telah berhasil melakukan vaksinasi dosis 1 kepada 1.360 orang, dosis 2 680 orang, pembagian 150 sembako, dan pelaksanaan sidang yustisi terhadap 109 pelanggar,” terangnya.

Kejari Indramayu juga telah melakukan kegiatan Tangkap Buronan (Tabur) kepada 3 orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Terakhir, Kajari menjelaskan terkait kegiatan Gobang Gosir. Yaitu, program unggulan inovasi dari Kejari Indramayu untuk melayani masyarakat dalam bentuk pengantaran pengambilan barang bukti SIM, STNK, dan KIR tanpa dipungut biaya.

“Tahun ini kami telah mengantarkan total sebanyak 51 barang bukti termasuk SIM dan KIR,” pungkasnya. ***Resman.S

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini