mandalapos.co.id, Natuna- Kejaksaan Negeri Natuna menerima uang pembayaran denda hukuman atas terpidana Raja Amirullah sebesar Rp 200 juta.
“Hari ini Keluarga terpidana Raja Amirullah datang ke kejaksaan untuk melaksanakan kewajiban pembayaran denda Rp 200 juta terhadap terpidana. Denda ini kaitannya dalam penanganan tipikor dan berdasarkan pada vonis Mahkamah Agung Tahun 2018,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Natuna, Imam M.S. Sidabutar, dalam konferensi Pers, Selasa 3 Agustus 2021.
Kajari yang juga didampingi oleh Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejaksaan Natuna, dalam kesempatan itu juga mengucapkan terimakasih kepada terpidana Raja Amirullah, karena telah mematuhi serta melaksanakan hukuman dan membayarkan denda.
“Yang bersangkutan masih menjalani hukuman di Lapas Tanjung Pinang,” sebut Kajari.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Natuna, Jhon Fredi Simbolon, menjelaskan kronologi tindakan pidana korupsi yang dilakukan oleh eks Bupati Natuna itu.
Raja Amirullah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Natuna, Asmiyadi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Bahtiar selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Ketiganya terlibat dalam korupsi pelaksanaan ganti rugi lahan sebesar Rp 2 miliar dari APBD Natuna tahun anggaran 2010. Proses pembebasan tanpa membentuk Panitia Pembebasan Lahan.
Pengadaan ganti rugi lahan untuk fasum dan fasos tersebut hanya berdasarkan Surat Keputusan Plt Bupati Natuna. Sehingga dari hasil perhitungan luas lahan dengan total pembayaran terdapat kerugian negara senilai Rp 360 juta.
Dalam petikan putusan vonis MA bernomor Nomor 826K/Pid.Sus/2018 tertanggal 7 Maret 2018, menyatakan Raja Amirullah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi. Ia dijatuhi hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 200 juta subsider penjara enam bulan.
“ Terpidana dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Jhon Simbolon.
Dibeberkan Jhon Simbolon, terpidana Raja Amirullah sudah menjalani masa hukuman selama 2 tahun 11 bulan penjara. Sementara denda tersebut baru sanggup dibayarkannya tahun ini.
Ditambahkan oleh Kajari Natuna sebelum menutup Konferensi Pers, dengan melaksanakan pembayaran denda, terpidana Raja Amirullah berhak mendapatkan hak nya yakni mengajukan remisi atau pengurangan hukuman.
***Alfi