Kejari Karimun Kembali Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Kepabeanan

0
175

mandalapos.co.id, Karimun – Kejaksaan Negeri Karimun melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkcraht) dari perkara tindak pidana kepabeanan berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 700 kotak, Rabu (17/1/2024) siang.

Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karimun tentang Pemusnahan Barang Bukti Nomor : PRINT/L.10.12/Kpa.5/01/2024.

Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan di lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sememal, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat, dan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun, Priyambudi, didampingi Kasi Pidsus Gustian Juanda Putra, Kasi Datun Dicky, Kasipidum Saldi, Kasi Intelijen Rezi Dharmawan, dan Kasi PB3R, Romy.

“Pemusnahan lanjutan pada hari ini kita laksanakan mengingat pemusnahan pada tanggal 21 Desember 2023 di Kantor Kejaksaan Negeri Karimun lalu, kondisi tempat dan alat pemusnahan sebelumnya tidak memungkinkan untuk dilaksanakan pemusnahan di Kantor Kejaksaan Negeri Karimun. Maka pemusnahan lanjutan ini kita lakukan di TPA Sememal,” jelas Priyambudi.

Priyambudi juga mengatakan bahwa pemusnahan tersebut merupakan lanjutan sisa pemusnahan pada tanggal 21 Desember 2023 lalu hasil penindakan tahun selama tahun 2023.

“Karena pemusnahan pada 21 Desember 2023 lalu belum selesai, maka pada hari ini sisanya kita lakukan pemusnahan lanjutan dengan cara digilas menggunakan excavator di dalam lubang galian kemudian ditimbun kembali dan dipastikan aman, baik bagi lingkungan, maupun terhadap aktifitas yang berlangsung di area TPA ini,” pungkas Kajari Karimun, Priyambudi.**

*(M Saputra)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini